Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Melintingnews.com |BEKASI – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar ratusan butir obat keras jenis daftar G di kawasan Kota Bekasi.

 

Aparat kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Pondok Gede bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat keras ilegal. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Ipda Riza Rusmawan, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi, yakni di Jalan Raya Kodau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada hari Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Tanpa mengulur waktu, tim opsnal langsung menyergap pelaku yang diketahui berinisial S-R usia 21 tahun.

Baca Juga:  ‎Polres Lamtim: Nenek Sakdiyah Meninggal Bukan saat Penggerebekan

 

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 150 butir Trihexyphenidyl, 216 butir Tramadol, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Pondok Gede untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kapolsek Pondok Gede, AKP Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Pondok Gede dipastikan akan terus menggencarkan langkah pencegahan serta penindakan tegas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

 

 

[ YB ].

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan
Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto
Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta
Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan
SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Palas Intensifkan Patroli Hunting Malam Hari Sasar Rawan C3
Polres Tulang Bawang Tanggapi Laporan Wartawan,Tentang Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan
Call Center 110 Polda Jabar Respon Maksimal Layani Masyarakat, Patroli Kejahatan Jalanan Terus Ditingkatkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:27 WIB

Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto

Minggu, 13 September 2026 - 14:26 WIB

Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta

Minggu, 13 September 2026 - 10:54 WIB

Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:12 WIB

SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI

Berita Terbaru