TIM URC Jatanras Polda Jateng Ungkap Curas SPBU di Wonosobo, Empat Tersangka Diamankan dan Dua DPO Diburu

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melinting news|Polda Jateng – Polres Wonosobo| Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa Curas tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Para tersangka diduga melakukan pertemuan, menyusun pembagian peran, serta menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan aksi.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8).

 

Dalam aksinya, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah seorang tersangka melakukan pembekapan, sedangkan tersangka lainnya mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut.

 

Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga mendapat ancaman dan kemudian dilumpuhkan serta diikat oleh tersangka.

 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing,” ungkap Dirreskrimum.

 

Setelah melaksanakan aksinya, para tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disimpan di lokasi tersebut, sementara para tersangka diduga melakukan pembagian hasil kejahatan.

Baca Juga:  Buruh PTPN VII di Lampung Selatan Dibacok Pakai Arit, Pelaku Ditangkap

 

Penyidik juga menemukan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti, di antaranya dengan membakar dan membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.

 

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW dan AH.

 

“  Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” terang Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

 

Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Dirreskrimum menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk upaya pencarian terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto memberikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sinergi Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap perkara tersebut.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

 

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

 

“Yang tidak kalah penting, proses pengungkapan ini masih terus berjalan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta —

Gito melinting news.

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga
Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi
Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110
Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian
Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:10 WIB

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 15:27 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110

Minggu, 6 September 2026 - 14:26 WIB

Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian

Berita Terbaru