PEJABAT INSPEKTORAT IRBAN 5 Berinisial YTA minta berita dihapus, ada apa sebenarnya?

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEJABAT INSPEKTORAT IRBAN 5 Berinisial YTA minta berita dihapus, ada apa sebenarnya?

Lampung Selatan– MelintingNews, 4 Agustus 2026 — Tak lama setelah kami merilis berita menyoroti persoalan Lambatnya penyelesaian masalah Kepala Desa Sinar Palembang yang mangkir tugas sejak akhir 2025, Tim Investigasi MelintingNews.com menerima permintaan langsung dari salah satu pejabat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Pengawas Wilayah (Irban) 5 berinisial YTA.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Secara lisan, pejabat tersebut meminta Kepada Pihak Lain agar berita tersebut segera ditarik atau dihapus dari peredaran publik.

 

Pejabat Inspektorat Irban 5 Inisial YTA Tidak Berani Bicara Langsung kepada Media, Sebagai Pejabat Seharusnya Berani Bicara Berdasarkan Kejujuran, jangan Justru Sibuk meminta pihak lain agar pihak lain tersebut Meminta Media Menghapus Berita,

 

Kami Adalah Media yang berpegang Teguh Pada Undang Undang dan Etik, Berita kami adalah fakta yang tak terbantahkan.

 

Yang terasa janggal sekaligus memprihatinkan: ketika awak media menanyakan apa alasan dan dasar pertimbangan permintaan tersebut ?

 

YTA justru diam membisu, bungkam tanpa menyampaikan satu alasan pun. Permintaan ditarik namun tanpa alasan yang jelas — hal ini justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang sebaiknya tidak diketahui oleh masyarakat luas.

 

 

 

Kepada Inspektorat: jangan minta hapus berita, tapi tindak lanjut laporannya!

 

Kami tegaskan dengan tegas kepada Irban 5 YTA beserta seluruh jajaran Inspektorat Lampung Selatan:

 

Berita yang telah Kami Terbitkan tidak akan kami hapus selama Anda belum bisa membantah fakta-faktanya dengan bukti tertulis yang sah.

 

Seluruh isi berita adalah fakta yang tertulis di atas kertas resmi, dikirimkan Camat Candipuro kepada Bupati, Kadis PMD, dan Inspektorat sejak September–Oktober 2025.

 

Kades terbukti tidak masuk kerja berbulan-bulan, surat teguran ditolak, perangkat desa kosong, pelayanan lumpuh — semua sudah dilaporkan kepada Inspektorat.

 

Lantas mengapa hingga Agustus 2026 belum ada tindakan tegas dari pihak Anda? Daripada sibuk meminta media diam, sebaiknya Anda sibuk menindaklanjuti laporan yang sudah menumpuk hampir setahun itu.

 

Jika tidak ada yang salah, mengapa takut berita itu terbaca publik?

 

Jika benar-benar sudah bekerja, mengapa warga sampai harus turun ke jalan dan meminta Gubernur turun tangan?

Baca Juga:  Camat Dan Kepala UPTD Puskesmas Ranap Sragi Sigap Tanggapi Keluhan Warga: Bayi Lahir Tanpa Anus Siap Dirujuk Ke Rumah Sakit

 

Inilah yang patut dipertanyakan: Apakah Inspektorat menjalankan tugas pengawasannya, atau justru menutupi kelalaian yang terjadi di bawah pengawasannya sendiri?

 

 

 

Kepada Bupati Lampung Selatan dan Dinas PMD: kami mohon, segera bergerak!

 

Sementara itu, kepada Bupati Lampung Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kami justru menyampaikan permohonan yang tulus dan penuh harap:

 

Bapak Bupati, Kepala Dinas PMD, kami mohon segera turun tangan. Camat Candipuro sudah melaporkan, menegur, dan mengusulkan penyelesaian sejak akhir tahun lalu.

 

Langkahnya sudah benar, prosedurnya sudah lengkap. Namun laporan itu seakan berhenti dan tidak bergerak lagi setelah sampai di tingkat Kabupaten.

 

Jangan biarkan persoalan Pemerintahan Desa ini berlarut-larut hingga rakyat kehilangan kepercayaan.

 

Kami yakin Bapak Bupati dan jajaran Dinas PMD tidak berdiam diri melihat rakyat menderita karena pelayanan desa yang lumpuh.

 

Segera periksa, ambil alih, dan selesaikan persoalan ini dengan tegas dan transparan. Jangan biarkan warga Sinar Palembang menunggu hampir setahun tanpa jawaban yang layak.

 

 

 

Kesimpulan Tim Investigasi Dan redaksi MelintingNews.com

 

Inspektorat sebaiknya menjawab pertanyaan rakyat, bukan meminta media diam. Jika permintaan ditarik namun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka publik berhak beranggapan: ada hal yang sengaja ingin ditutupi.

 

Sedangkan kepada Bupati dan Dinas PMD, kami mohon dengan hormat: segera bergerak dan selesaikan. Jangan biarkan rakyat menunggu terlalu lama.

 

Tim Investigasi Kami Telah Mengirimkan Draf berita ini kepada YTA Irban 5 dan Inspektur Inspektorat Badruzaman,

 

“Namun, hingga berita ini di terbitkan, YTA Irban 5 dan Inspektur Tidak Memberikan Tanggapan Apapun, Keduanya Diam Seribu Bahasa.

 

 

Jika pihak yang Bersangkutan ingin meluruskan fakta, silakan sampaikan hak jawab secara resmi, tertulis, dan disertai bukti-bukti yang membantah isi berita.

 

Kami dengan senang hati akan menayangkannya secara berimbang. Namun meminta berita dihapus tanpa alasan yang jelas — itu bukan jalan keluar yang diharapkan rakyat.

 

 

 

Redaksi: MelintingNews

Sumber : Dokumentasi Resmi Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.

 

Penulis : Sholeh .

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis
Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru
Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026
WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta
Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung
Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Tutup TPS/TPA Ilegal di Padang Cermin
GERAK CEPAT DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL, KABIRO MELINTING NEWS APRESIASI LANGKAH PENANGANAN
DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL PEMATANG LIANG, SAMPAH DIALIHKAN KE LOKASI ALTERNATIF
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:19 WIB

WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB