LSMB desak Kejati Lampung perjelas status Nanda Indira dalam kasus TPPU SPAM Pesawaran

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – MelintingNews, 6 Agustus 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperjelas secara terbuka kedudukan hukum Bupati Pesawaran periode 2025–2030, Nanda Indira, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.

 

Nanda Indira disebut-sebut terseret dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai istri Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran yang menjadi terdakwa utama. Sejak awal penanganan perkara, Kejati Lampung telah menyita puluhan tas bermerek, sertifikat hak milik, sejumlah unit kendaraan, tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah, serta uang tunai miliaran rupiah dari kediaman keluarga tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun proses hukum yang berjalan dinilai berlarut-larut dan terkesan tidak menampakkan kemajuan berarti. Bahkan sempat muncul wacana upaya jemput paksa lantaran yang bersangkutan dianggap mangkir dari panggilan pemeriksaan maupun persidangan.

Baca Juga:  LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

 

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, menegaskan ketidakjelasan proses ini memicu kecurigaan publik akan adanya intervensi kepentingan tertentu yang sengaja memperlambat penegakan hukum.

 

“Apabila memang tidak ada niat serius menyelesaikan perkara ini, biarkan Kejaksaan Agung yang mengambil alih penanganan. Jangan sampai jabatan Bupati justru dijadikan tameng untuk berlindung dari proses hukum,” tegas Rustam Efendi dengan nada tegas.

 

LSMB menuntut transparansi dan ketegasan Kejati Lampung: perjelas status hukum Nanda Indira, percepat proses perkara, dan buktikan bahwa di hadapan hukum tidak ada yang kebal sekalipun menduduki jabatan publik.

 

 

 

Redaksi: MelintingNews

Sumber: Pernyataan LSMB Provinsi Lampung

Lampung Selatan, 6 Agustus 2026

 

 

Editor & Penulis : Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru