JAKARTA / MELINTING NEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik (vape). Langkah ini dinilai krusial di tengah maraknya modus baru peredaran narkotika yang menyasar perangkat tersebut.
Menurut Rudianto, penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran gelap narkoba merupakan persoalan darurat yang mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Rudianto di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan bahwa proses pengkajian fatwa harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai dimensi, mulai dari aspek kesehatan, sosial, hingga hukum positif. Tujuannya agar regulasi atau panduan yang dihasilkan benar-benar efektif menutup celah penyalahgunaan.
“Kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Penguatan Penegakan Hukum dan Edukasi Publik
Selain menyambut baik pelibatan lembaga keagamaan, Rudianto juga menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pengawasan ketat terhadap distribusi dan isi cairan vape harus diperketat guna memutus mata rantai sindikat narkotika.
Kendati demikian, penegakan hukum saja tidak cukup. Ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor untuk menggalakkan edukasi dan pencegahan secara masif kepada masyarakat mengenai potensi bahaya kesehatan serta ancaman hukum dari penyalahgunaan vape.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” tambahnya.
Respons Positif dari MUI
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti usulan Kapolri terkait kajian hukum Islam terhadap penggunaan rokok elektrik. Pembahasan ini akan dilakukan secara mendalam menggunakan multidimensi pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” ungkap Niam, Jumat (16/10).
Usulan strategis ini bermula dari kunjungan silaturahmi Kapolri ke Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan tersebut, Kapolri memaparkan temuan terkait tren peningkatan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai kamuflase peredaran.
Sinergi antara penegakan hukum, langkah preventif, serta penguatan landasan moral melalui fatwa keagamaan diharapkan mampu melindungi masyarakat Indonesia secara menyeluruh dari ancaman bahaya laten narkotika.
Redaksi : Melinting News.
Amir.










