Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG, LAMPUNG / MELINTING NEWS — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala terhadap terdakwa Ansori dalam kasus pembunuhan Fajar Aries Saputra menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Ansori dijatuhi hukuman enam tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara. Rabu (14/10/2026)

 

Keluarga korban mempertanyakan pertimbangan hukum di balik putusan tersebut. Terlebih, dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa yang sama, terdakwa Jaili sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara. Perbedaan hukuman tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi keluarga mengenai penerapan keadilan terhadap para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (7/10/2026). Agenda persidangan mencakup pembacaan putusan terhadap terdakwa Jaili serta pembacaan dan penyampaian pembelaan atau pledoi dalam perkara terdakwa Ansori. Rangkaian agenda ini menjadi perhatian keluarga korban yang masih berharap mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kasus yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026), sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

 

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka hukuman, melainkan menyangkut rasa keadilan atas hilangnya nyawa Fajar Aries Saputra. Mereka mempertanyakan mengapa hukuman terhadap Ansori hanya enam tahun penjara, sementara Jaili telah divonis 20 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

“Kami sebagai keluarga korban sangat kecewa dan tidak menerima putusan ini. Kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat vonis Ansori hanya enam tahun penjara, sementara dalam kasus yang sama Jaili sudah divonis 20 tahun. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan perkara ini mendapat perhatian serius,” ungkap pihak keluarga korban.

Baca Juga:  Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat "Ninja Sawit"

 

Siap Tempuh Jalur Hukum ke Kejagung dan Komisi III DPR RI

 

Tidak berhenti pada kekecewaan, keluarga Fajar menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta Komisi III DPR RI agar penanganan perkara dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat menjadi perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

 

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan keluarga untuk memperoleh penjelasan, transparansi, serta kepastian hukum atas perkara yang telah merenggut nyawa Fajar.

 

Keluarga berharap pihak berwenang dapat menelaah persoalan ini secara objektif, termasuk mempertimbangkan fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta dasar hukum yang menjadi landasan penjatuhan hukuman.

 

Bagi keluarga Fajar, perjuangan mencari keadilan belum berakhir. Mereka menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi melalui jalur yang tersedia agar perkara ini mendapatkan perhatian yang semestinya.

 

“Kami hanya ingin keadilan. Nyawa manusia tidak bisa digantikan, dan kami berharap proses hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.”

 

Kini, perhatian keluarga tertuju pada langkah hukum selanjutnya. Mereka berharap pengaduan yang akan disampaikan kepada Kejagung dan Komisi III DPR RI dapat membuka ruang evaluasi serta memberikan kejelasan atas putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban. (**)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra
PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025
DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat
Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!
Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat “Ninja Sawit”
KAJATI JABAR LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI CIMAHI DAN KOTA BANDUNG
Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WIB

PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:20 WIB

DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

Jumat, 11 September 2026 - 21:08 WIB

Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB