Melintingnews.com // LAMPUNG SELATAN, 2 Oktober 2026 — Marwah institusi pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan kembali tercoreng oleh ulah bejat seorang perangkatnya. Agus Winaryo (41), yang menjabat sebagai Kaur Desa Bumi Daya sekaligus pelatih sepak bola, diduga kuat melakukan tindakan asusila dan penelantaran keluarga secara sistematis, keji, serta tidak beradab.
Alih-alih menjadi panutan, oknum aparat desa ini justru menunjukkan degradasi(kemunduran) moral akut dengan mengangkangi surat pernyataan bermaterai yang ditekennya sendiri, serta melecehkan dua kali somasi resmi dari tim pendamping hukum korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi & Jejak Arogansi:
Ingkar Janji di Atas Penderitaan Korban
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 16 Maret 2026 di Rulung Sari, Agus Winaryo secara sadar dan tanpa paksaan telah meneken surat pernyataan bermaterai di hadapan para saksi. Dalam dokumen tersebut, ia dengan tegas menyatakan:
“Saya akan bertanggung jawab untuk menikahi, memberikan kompensasi biaya sebesar Rp.70.000.000 sebagai perawatan selama kehamilan dan untuk persiapan persalinan, serta apabila saya mengingkari pernyataan tersebut saya siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.”
Namun, janji tinggal manis di bibir. Faktanya, ketika sang istri (IMS) berjuang melahirkan dalam kondisi kritis hingga buah hati mereka akhirnya berpulang, Agus Winaryo justru hilang ditelan bumi, tampa rasa kepedulian sedikit pun.
Tindakan lari dari tanggung jawab ini berbuntut panjang setelah tim pendamping hukum melayangkan somasi pertama pada 31 Agustus 2026 dan somasi kedua pada 4 September 2026 langsung ke kediaman terlapor. Ironisnya, hingga rilis ini diturunkan, oknum Kaur Desa tersebut memilih bungkam, mangkir, dan menunjukkan iktikad buruk yang melecehkan keadilan.
Kepedihan Mendalam Korban & Desakan Keluarga
IMS, selaku korban, menyampaikan kekecewaan mendalam atas runtuhnya nurani sang suami di saat-saat paling rapuh dalam hidupnya.
“Dari awal proses melahirkan hingga anak meninggal, tidak ada rasa tanggung jawab maupun kepedulian yang diberikan. Sungguh ironis perbuatan yang dilakukan oleh suami saya sendiri,” ujar IMS dengan nada pilu.
Senada dengan sang anak, F selaku orang tua korban mengecam keras sikap amoral Oknum aparat desa yang seharusnya menegakkan etika publik. “Menantu saya sudah berjanji dari awal sampai melahirkan akan bertanggung jawab, namun faktanya nihil. Kami mendesak ketegasan hukum!” tegasnya.
Jerat Hukum Berlaku:
Mengancam Pidana Penjara & Pemecatan Tidak Hormat!
Tindakan bejat Agus Winaryo bukan lagi sekadar pelanggaran etika moral, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana murni dan pelanggaran disiplin berat aparatur pemerintah desa.
Pihak keluarga Melalui kuasa hukum memastikan oknum ini akan dijerat dengan payung hukum berlapis:
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014):
Pasal 76B jo Pasal 77B: Setiap orang dilarang melakukan penelantaran anak. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000. Sikap dingin terlapor saat sang anak meninggal tanpa nafkah adalah pelanggaran fatal.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penelantaran Keluarga:
Diintegrasikan dengan delik penelantaran orang yang wajib diurus atau dibina menurut hukum dan persetujuan yang sah.
Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024):
Pasal 51: Perangkat desa dilarang melanggar sumpah/janji jabatan serta melakukan perbuatan tercela yang mencoreng marwah institusi.
Pelanggaran ini wajib dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bupati Lampung Selatan.
Hukum Perdata (Wanprestasi – Pasal 1338 KUHPerdata):
Mengingkari isi surat pernyataan bermaterai tertanggal 16 Maret 2026 merupakan bentuk wanprestasi murni yang siap digugat secara perdata untuk menuntut hak kompensasi penuh.
Peringatan Keras: Tempuh Jalur Pidana & Etik!
Dengan diabaikannya dua kali somasi resmi, keluarga korban bersama tim hukum saat ini tengah memfinalisasi laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum.
Redaksi: Melinting News.
Sumber: Ica dan kuasa hukum.
Pewarta : Putra.










