PAGAR AYU DIRENGGUT, HAMIL LALU DITELANTARKAN! Anak Meninggal, Oknum Kaur Desa Bumi Daya Tantang Hukum

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Melintingnews.com // LAMPUNG SELATAN, 2 Oktober 2026   — Marwah institusi pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan kembali tercoreng oleh ulah bejat seorang perangkatnya. Agus Winaryo (41), yang menjabat sebagai Kaur Desa Bumi Daya sekaligus pelatih sepak bola, diduga kuat melakukan tindakan asusila dan penelantaran keluarga secara sistematis, keji, serta tidak beradab.

Alih-alih menjadi panutan, oknum aparat desa ini justru menunjukkan degradasi(kemunduran) moral akut dengan mengangkangi surat pernyataan bermaterai yang ditekennya sendiri, serta melecehkan dua kali somasi resmi dari tim pendamping hukum korban.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi & Jejak Arogansi:

Ingkar Janji di Atas Penderitaan Korban

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 16 Maret 2026 di Rulung Sari, Agus Winaryo secara sadar dan tanpa paksaan telah meneken surat pernyataan bermaterai di hadapan para saksi. Dalam dokumen tersebut, ia dengan tegas menyatakan:

 

“Saya akan bertanggung jawab untuk menikahi, memberikan kompensasi biaya sebesar Rp.70.000.000 sebagai perawatan selama kehamilan dan untuk persiapan persalinan, serta apabila saya mengingkari pernyataan tersebut saya siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.”

Namun, janji tinggal manis di bibir. Faktanya, ketika sang istri (IMS) berjuang melahirkan dalam kondisi kritis hingga buah hati mereka akhirnya berpulang, Agus Winaryo justru hilang ditelan bumi, tampa rasa kepedulian sedikit pun.

 

Tindakan lari dari tanggung jawab ini berbuntut panjang setelah tim pendamping hukum melayangkan somasi pertama pada 31 Agustus 2026 dan somasi kedua pada 4 September 2026 langsung ke kediaman terlapor. Ironisnya, hingga rilis ini diturunkan, oknum Kaur Desa tersebut memilih bungkam, mangkir, dan menunjukkan iktikad buruk yang melecehkan keadilan.

Kepedihan Mendalam Korban & Desakan Keluarga

IMS, selaku korban, menyampaikan kekecewaan mendalam atas runtuhnya nurani sang suami di saat-saat paling rapuh dalam hidupnya.

 

“Dari awal proses melahirkan hingga anak meninggal, tidak ada rasa tanggung jawab maupun kepedulian yang diberikan. Sungguh ironis perbuatan yang dilakukan oleh suami saya sendiri,” ujar IMS dengan nada pilu.

Baca Juga:  BUPATI LAMPUNG SELATAN, DENGARLAH SUARA KAMI : INI SUARA DARI DUSUN GUNUNG MAS,

Senada dengan sang anak, F selaku orang tua korban mengecam keras sikap amoral Oknum aparat desa yang seharusnya menegakkan etika publik. “Menantu saya sudah berjanji dari awal sampai melahirkan akan bertanggung jawab, namun faktanya nihil. Kami mendesak ketegasan hukum!” tegasnya.

 

Jerat Hukum Berlaku:

Mengancam Pidana Penjara & Pemecatan Tidak Hormat!

Tindakan bejat Agus Winaryo bukan lagi sekadar pelanggaran etika moral, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana murni dan pelanggaran disiplin berat aparatur pemerintah desa.

 

Pihak keluarga Melalui kuasa hukum memastikan oknum ini akan dijerat dengan payung hukum berlapis:

 

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014):

Pasal 76B jo Pasal 77B: Setiap orang dilarang melakukan penelantaran anak. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000. Sikap dingin terlapor saat sang anak meninggal tanpa nafkah adalah pelanggaran fatal.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penelantaran Keluarga:

Diintegrasikan dengan delik penelantaran orang yang wajib diurus atau dibina menurut hukum dan persetujuan yang sah.

 

Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024):

Pasal 51: Perangkat desa dilarang melanggar sumpah/janji jabatan serta melakukan perbuatan tercela yang mencoreng marwah institusi.

 

Pelanggaran ini wajib dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bupati Lampung Selatan.

 

Hukum Perdata (Wanprestasi – Pasal 1338 KUHPerdata):

Mengingkari isi surat pernyataan bermaterai tertanggal 16 Maret 2026 merupakan bentuk wanprestasi murni yang siap digugat secara perdata untuk menuntut hak kompensasi penuh.

 

Peringatan Keras: Tempuh Jalur Pidana & Etik!

Dengan diabaikannya dua kali somasi resmi, keluarga korban bersama tim hukum saat ini tengah memfinalisasi laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum.

 

Redaksi: Melinting News.

Sumber:  Ica dan kuasa hukum.

Pewarta :  Putra.

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panggilan Hati Tokoh Lampung Selatan, Kartarina Gelar Pangeran Bandar Suttan Siap Bawa Muara Putih Berdaya Saing Nasional
CAMAT KALIANDA TEGASKAN KOMITMEN PENGAWASAN: JANJI KADES SUKATANI HARUS DIBUKTIKAN DENGAN KINERJA, BUKAN SEKADAR TANDA TANGAN
KETUA APDESI PENENGAHAN & KETAPANG JEMPUT KEDAMAIAN, MENJAGA NILAI PERSAUDARAAN PASCA TRAGEDI SAIFUL ANWAR
MUSRENBANG RKPD 2027: DESA SUMBER AGUNG SUSUN PRIORITAS PEMBANGUNAN DARI APBD, APBN DANA DESA
Kisah Ayattuloh Seorang Pedagang Gorengan Hingga Di Beri Amanah Warga Pahlawan Setia Menjadi Kepala Desa
TIM PENILAI TURUN LANGSUNG: VERIFIKASI LAPANGAN DUA DESA UNGGULAN RAJABASA DEMI LIMA BESAR DESA HELAU
Hermayati Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos,Pemkab pesawaran seperti tutup mata
Ijazah Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Sidomulyo Diduga Palsu, Kades Membantah: “Ijazah Saya Tidak Ada Masalah”
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Panggilan Hati Tokoh Lampung Selatan, Kartarina Gelar Pangeran Bandar Suttan Siap Bawa Muara Putih Berdaya Saing Nasional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:37 WIB

CAMAT KALIANDA TEGASKAN KOMITMEN PENGAWASAN: JANJI KADES SUKATANI HARUS DIBUKTIKAN DENGAN KINERJA, BUKAN SEKADAR TANDA TANGAN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:51 WIB

KETUA APDESI PENENGAHAN & KETAPANG JEMPUT KEDAMAIAN, MENJAGA NILAI PERSAUDARAAN PASCA TRAGEDI SAIFUL ANWAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:30 WIB

PAGAR AYU DIRENGGUT, HAMIL LALU DITELANTARKAN! Anak Meninggal, Oknum Kaur Desa Bumi Daya Tantang Hukum

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

MUSRENBANG RKPD 2027: DESA SUMBER AGUNG SUSUN PRIORITAS PEMBANGUNAN DARI APBD, APBN DANA DESA

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB