KALINDA Lampung Selatan — MelintingNews, 16 Oktober 2026. Pasca pemberitaan yang menyita perhatian masyarakat terkait kekosongan Balai Desa Sukatani pada jam kerja serta dugaan adanya Kepala Dusun yang menjabat melebihi batas waktu yang diatur peraturan, Camat Kalianda Ruris Apdani, S.Pd., mengambil langkah tegas dan terukur. Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Selatan, pihaknya memanggil, membina, dan memastikan Kepala Desa Sukatani menandatangani surat pernyataan komitmen perbaikan pelayanan pemerintahan desa.
Dalam keterangan resminya secara khusus kepada Melinting News, Camat Ruris Apdani menyampaikan pernyataan yang berwibawa dan penuh tanggung jawab:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kecamatan bersama pihak terkait tidak akan sekadar menerima dokumen ini dan kemudian melupakan urusan ini. Justru inilah titik awal dari pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan.
Pelayanan publik adalah hak setiap warga negara, dan pemerintahan desa adalah garda terdepan yang paling langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak ada alasan bagi balai desa untuk kosong pada jam kerja, dan tidak ada alasan pula bagi jabatan pengelola pemerintahan desa untuk dipegang melebihi batas yang telah ditetapkan undang-undang.
Aturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan diakomodir kepentingan perorangan. Mulai hari ini, kami pantau setiap hari.
Kami turun ke lapangan, kami cek langsung, dan kami minta laporan berkala. Jika ada yang belum berjalan sesuai janji, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah korektif lebih lanjut.
Integritas pemerintahan di tingkat desa adalah cermin kepercayaan rakyat kepada pemerintah secara keseluruhan. Kami jaga kepercayaan itu sebaik-baiknya.”
Lima Komitmen Kades Sukatani yang Dipantau Ketat:
– ✅ Menjalankan roda pemerintahan desa dengan penuh tanggung jawab tanpa kelalaian
– ✅ Menyediakan petugas piket pelayanan yang aktif setiap hari pada jam operasional Balai Desa
– ✅ Meninjau ulang seluruh masa bakti Kepala Dusun dan segera memproses penggantian yang telah melewati batas
– ✅ Menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Kecamatan dan Kabupaten secara cepat dan tepat
– ✅ Setiap pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa akan dilakukan melalui konsultasi resmi dan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa dukungan kebijakan dari tingkat kabupaten sepenuhnya berada di belakang langkah yang diambil oleh Kecamatan Kalianda.
Sementara Kades Sukatani, Lagiman, menyatakan bahwa seluruh poin pernyataan tersebut sedang dalam proses penindaklanjutan dan masyarakat akan diberitahukan secara resmi mengenai perkembangannya.
Langkah yang diambil Camat Kalianda ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan di tingkat kecamatan hadir bukan sekadar sebagai koordinator administratif, melainkan sebagai pengawas yang menjamin pelayanan rakyat berjalan dengan benar, transparan, dan akuntabel, sebagaimana yang diterangkan Camat Kalianda.
Redaksi: MelintingNews
Sumber : Camat Kalianda
Penulis : Sholeh










