BANDAR LAMPUNG — MelintingNews, 2 OKTOBER 2026 — Perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (WK PHE OSES) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kini memasuki babak baru. Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang telah menolak eksepsi tersangka pada Rabu (30/9), membuka jalan menuju pemeriksaan pokok perkara.
Di momen inilah LSM PRO RAKYAT menegaskan: kebenaran tak boleh berhenti pada satu nama — seluruh mata rantai harus terurai terang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. menyampaikan pandangan resmi kepada awak media, Kamis (1/10/2026), bahwa tahap pembuktian persidangan adalah waktu yang tepat untuk membuka tidak hanya peran terdakwa, melainkan seluruh proses lahirnya kewenangan, dokumen, dan aliran dana yang menjadi inti perkara.
Proses Penunjukan PT. LEB Harus Terbuka Sepenuhnya
“Pertanyaan kami sederhana namun mendasar,” ungkap Aqrobin. “Penunjukan PT. LEB tak mungkin terjadi tanpa jalur administrasi resmi Pemerintah Provinsi Lampung. Ada dokumen, ada pejabat yang memproses, ada keputusan yang ditandatangani, ada korespondensi dengan PHE OSES. Semua itu harus dipajang di persidangan.”
Ia menegaskan, perdebatan mengenai kelayakan PT. LEB sebagai pengelola PI tak bisa dibiarkan menggantung. “Jika sejak awal ada persoalan syarat dan kewenangan, atas dasar apa PHE OSES tetap melakukan pembayaran? Perusahaan sebesar Pertamina tentu memiliki standar verifikasi ketat. Jangan sampai ada mata rantai yang sengaja diputus agar tak terlihat siapa yang sebenarnya berperan.”
Peran Sekretaris Daerah Dipertanyakan
LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung menelusuri peran jajaran Pemerintah Provinsi pada masa itu, termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Siapa yang menginisiasi, menyusun, merekomendasikan, dan mengesahkan proses ini? Apakah korespondensi Pemprov–PHE OSES mencerminkan prosedur yang sah? Jika Sekda telah diperiksa, apa yang diungkap? Publik berhak tahu,” tegas Aqrobin.
Ia menegaskan: pertanyaan ini bukan tuduhan. “Setiap pejabat yang terlibat harus diperiksa bukan berarti bersalah. Tetapi posisi strategis Sekretaris Daerah dalam sistem pemerintahan provinsi menuntut kejelasan perannya dalam setiap tahap keputusan ini.”
Angka Rp271,5 Miliar: Nilai Hak, Kontrak, atau Realisasi?
LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan secara transparan dasar perhitungan nilai PI yang disebut bervariasi — sekitar Rp271,5 miliar dalam pemberitaan, namun berbeda dengan angka kerugian negara dalam dakwaan.
“Apakah Rp271 miliar itu nilai hak partisipasi, nilai kontrak, atau uang yang benar-benar diterima? Apakah sesuai data produksi dan lifting saat itu? Angka harus berbicara lewat dokumen, bukan sekadar sebutan,” ujar Aqrobin.
Pihaknya juga mendesak Kejati Lampung membuka siapa mengajukan pembayaran, siapa memverifikasi, dasar perhitungannya, dan ke rekening mana saja dana disalurkan. “Buka semuanya secara objektif, terbuka, dan transparan.”
Aliran Dana ke Pimpinan DPRD & Proses Perda Dipertanyakan
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung dalam dakwaan.
“Siapa menerima, kapan, melalui siapa, dari rekening mana, dan apa kaitannya dengan kewenangan jabatan? Jangan berhenti di satu atau beberapa nama. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, ungkap sekalian,” tegas Aqrobin.
Ia kembali mengingatkan desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait PT. LEB yang sejak awal didesak dibentuk, mengingat dugaan penyusunan Peraturan Daerah tanpa rapat paripurna — hanya kesepakatan pimpinan. Aqrobin juga meminta peran Sekretariat DPRD periode 2019–2024 ditelusuri lewat dokumen rapat, disposisi, dan korespondensi yang tersimpan.
“Ini bukan tuduhan kepada Sekretariat DPRD atau pejabat tertentu. Kami hanya meminta seluruh dokumen dan fakta peristiwa diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelas Aqrobin.
Aset Disita & Jejak Tindak Pidana Pencucian Uang
LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejati Lampung menjelaskan status dan asal-usul aset senilai sekitar Rp38,5 miliar yang disita September 2025. “Apakah aset ini terbukti langsung berasal dari tindak pidana, atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya?
Jika terbukti ada upaya menyamarkan harta, ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus diterapkan tanpa ragu.”
Jangan Biarkan Kasus Ini Berhenti di Satu Nama
“Pertanyaan terbesar tetap sama: bagaimana proses PI 10 persen itu berlangsung, siapa berwenang di setiap tahap, bagaimana peran Sekda, bagaimana perda terbentuk tanpa paripurna, berapa lifting sebenarnya, dan mengapa dana dikelola pihak lain?” rangkum Aqrobin.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya di mantan kepala daerah, sementara mata rantai lainnya dibiarkan tertutup. Jangan pula biarkan masyarakat menilai ini sebagai urusan politik. Biarkan dokumen, saksi, ahli, dan fakta persidangan yang berbicara.”
LSM PRO RAKYAT mengajak seluruh elemen masyarakat tetap kritis dan mengawal perkara ini hingga tuntas. “Kebenaran tak boleh berkompromi. Transparansi adalah hak rakyat Lampung.”
REDAKSI : Melinting News
Sumber : LSM Pro Rakyat
Penulis & Editor : Sholeh










