Jangan Bicara Soal Kejagung!” Pesan BOD PSMI Picu Kecurigaan: Fakta Apa yang Hendak Ditutup?

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung |Melintingnews.com — Sebuah pesan yang disebut sebagai “BOD NOTICE” yang diduga ditujukan kepada seluruh Manager, Staff, Karyawan hingga keluarga PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) menjadi sorotan tajam setelah beredarnya pemberitaan mengenai expose Kejaksaan Agung RI. (14/09/2026)

 

Dalam pesan tersebut, penerima diminta untuk tidak memposting ulang, tidak membagikan atau mengedarkan berita terkait expose Kejagung, menghindari membaca berita tersebut berulang kali, serta tidak memberikan keterangan, komentar maupun jawaban kepada pihak manapun terkait persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pesan itu juga menyebut agar pihak yang memiliki keraguan atau menemukan hal yang mencurigakan untuk bertanya kepada “Pak Koko atau Pak MB.”

 

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran serta maksud dan tujuan diterbitkannya notifikasi “BOD NOTICE” tersebut, Manajer PT PSMI, Ir. Cahyo Sugeng Widodo, hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan

 

Instruksi tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: mengapa sampai ada larangan bagi internal perusahaan untuk membicarakan atau menyebarluaskan pemberitaan mengenai expose Kejagung?

 

Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, menilai pesan tersebut patut dicermati secara serius, terutama karena muncul di tengah sorotan hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan kawasan dan aktivitas perkebunan yang dikaitkan dengan PT PSMI.

 

“Kalau memang tidak ada persoalan yang perlu ditutup-tutupi, mengapa harus ada instruksi agar karyawan tidak membagikan berita dan tidak memberikan keterangan kepada pihak manapun?” tegas Tegar.

 

Menurutnya, larangan tersebut memang belum dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya upaya membungkam fakta. Namun, secara objektif, isi pesan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya sedang ingin dikendalikan atau dibatasi dari internal perusahaan.

Baca Juga:  Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat

 

Senada, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, mempertanyakan urgensi dikeluarkannya pesan tersebut.

 

“Pesannya sangat jelas: jangan posting, jangan sharing, jangan memberikan komentar atau keterangan. Pertanyaannya sederhana, ada apa?” ujar Ridwan.

 

Ridwan menilai, jika persoalan yang sedang menjadi perhatian publik memang dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan fakta, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap pemberitaan.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada fakta tertentu yang justru sedang berusaha dibatasi dan ditutupi agar tidak diketahui publik. Kami tidak mengatakan itu sudah terjadi, tetapi isi pesan ini wajar menimbulkan dugaan dan pertanyaan,” tegasnya.

 

CSM dan GERMASI menilai pesan tersebut justru berpotensi memperbesar tanda tanya publik. Sebab, semakin ketat informasi internal dibatasi, semakin besar pula pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik aktivitas perusahaan dan persoalan yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

 

Karena itu, mereka meminta pihak terkait tidak sekadar mengeluarkan instruksi internal, tetapi juga memberikan penjelasan yang terbuka, objektif dan dapat diuji mengenai substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

 

Jika memang semuanya terang, mengapa komunikasi harus dibatasi? Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa pemberitaan justru diminta untuk tidak dibagikan?

 

Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak manajemen PT PSMI, publik berhak tahu. Fakta tidak seharusnya takut diberitakan. Dan proses hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membungkam pertanyaan.

 

( Wahdi./ Amir).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:37 WIB

Jangan Bicara Soal Kejagung!” Pesan BOD PSMI Picu Kecurigaan: Fakta Apa yang Hendak Ditutup?

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Berita Terbaru