Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat “Ninja Sawit”

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com/ lampung tengah-Gunung Sugih —  Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memanas, Rabu (09/09/2026), saat sidang pemeriksaan saksi kasus pencurian kelapa sawit di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, digelar. Kehadiran massa dari DPW Laskar NKRI bersama Solidaritas Petani Sawit memastikan terdakwa berinisial An mendapat pengawalan ketat sekaligus tekanan moral agar diadili setimpal.

 

Fakta persidangan membongkar kejahatan terorganisir yang selama ini mencekik para pekebun. Di bawah sumpah, empat saksi kunci membeberkan bahwa terdakwa An merupakan bagian dari komplotan “ninja sawit” beranggotakan lima orang, di mana empat pelaku lainnya kini kabur dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Fakta Kerugian: Korban Yulius kehilangan 20 tandan TBS; Yusuf Noor kehilangan 12 tandan (total kerugian material ditaksir Rp1.700.000).

Skala Kejahatan: Aksi pencurian terbukti bukan kasus kriminal eceran biasa, melainkan teror kejahatan berulang yang merusak ekonomi petani lokal.

Baca Juga:  KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM

Sikap Kejaksaan: Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Oki Desvian, memastikan seluruh keterangan saksi di bawah sumpah menjadi landasan tajam penuntut umum melayangkan tuntutan berat.

Vonis Berat dan Sikat Sisa Buron

Ketua DPW Laskar NKRI Lampung, Ansori, melontarkan kecaman keras terhadap komplotan pencuri yang meresahkan tersebut. Ia menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal tanpa kompromi sekaligus mendesak jajaran Polres Lampung Tengah segera meringkus sisa pelaku yang masih berkeliaran.

“Kami menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera. DPW Laskar NKRI dan seluruh anggota tidak akan pernah mundur seperser pun; kami pastikan kasus ini dikawal sampai tuntas ke akar-akarnya,” tegas Ansori di hadapan awak media.

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum akan segera diputuskan oleh majelis hakim PN Gunung Sugih.

(IpungArdiansyah)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra
PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025
Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan
DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat
Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!
KAJATI JABAR LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI CIMAHI DAN KOTA BANDUNG
Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WIB

PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:20 WIB

DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

Jumat, 11 September 2026 - 21:08 WIB

Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!

Kamis, 10 September 2026 - 18:37 WIB

Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat “Ninja Sawit”

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB