LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com/Tanjab Barat Jambi_ – Lembaga Bantuan Hukum Fast Respon Indonesia Center (LBH FRIC) resmi menyerahkan surat kuasa khusus sebagai penasihat hukum kepada korban dugaan perkosaan. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

 

Korban berinisial SL, 20 tahun. Laporan dibuat oleh suaminya, RA, 23 tahun, terhadap terduga pelaku yang kerap dipanggil “Angah”. Laporan telah diterima Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi dengan Nomor: STPL/B/18/VIII/2026/Polsek Tebing Tinggi/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tanggal 27 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

*Kronologi Kejadian*

Peristiwa diduga terjadi di Mess Karyawan Divisi IV PT. Agrowiyana, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

 

Berdasarkan keterangan korban, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB, RA pergi memancing bersama rekannya Erwin. Sekira pukul 00.30 WIB, saat korban tidur, terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan memanggil korban dengan nama “IKA”. Korban kaget dan bertanya, namun pelaku langsung memeluk erat dan melakukan tindakan dugaan perkosaan.

 

Usai kejadian, korban dalam kondisi syok lalu menemui sdri Mita untuk menceritakan peristiwa tersebut. Mita kemudian menghubungi Erwin agar RA segera pulang. Setibanya di rumah, RA langsung menuju mess pelaku. Saat didesak, pelaku disebut menjawab “khilaf”. Keributan itu mengundang warga karyawan sekitar.

Baca Juga:  Perang Venos Meledak!” Dirut Sah dan Komisaris PT. Faza Satria Gianny Saling Klaim Kepemilikan, Dugaan Pemalsuan hingga Pengambilalihan Saham Dilaporkan ke Polda Lampung

 

*Pelaku Sudah Ditahan*

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Ramadahnil, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Ahmad Syayuti, S.H., membenarkan bahwa pelaku telah ditahan.

 

“Ya bang, pelaku sudah ditahan, dan SP2HP akan kita kirim ke pelapor. Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan,” ujar Ahmad Syayuti.

 

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dari data yang dihimpun, pelaku diketahui bekerja sebagai operator genset dan air di PT. Agrowiyana.

 

*LBH FRIC Siap Kawal Kasus*

Atas kejadian tersebut, keluarga korban menghubungi Kepala Divisi LBH FRIC, M. Hatta, S.H., M.H., untuk meminta pendampingan hukum. Pihak LBH FRIC kemudian mengarahkan korban untuk segera melapor ke kepolisian.

 

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center, H. Dian Surahman, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

 

“Saya mengapresiasi teman-teman Polsek Tebing Tinggi khususnya Kanit Reskrim dan jajaran Polres Tanjab Barat yang gerak cepat menindaklanjuti laporan polisi korban perkosaan. LBH FRIC siap melayani dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Dian.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara dalam tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

 

(Tim).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Aktivis GERMASI & CSM Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS
Aliansi Masyarakat Sipil (LENTERA-GEMILANG) Akan Segera Melakukan Aksi Demonstrasi di Kejati dan Polda Lampung Jika Welly(Sekda) Lampung Tengah Tidak Segera Di Tahan.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.

Berita Terbaru