Aktivis GERMASI & CSM Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT |MELINTINGNEWS — Founder GERMASI sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Adhyaksa untuk mengusut secara menyeluruh dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). (19/08/2026)

 

Ridwan menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang saat ini menguasai atau memegang sertifikat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus membongkar seluruh mata rantai proses yang memungkinkan dokumen pertanahan tersebut terbit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 SHM yang diduga berada di kawasan konservasi merupakan persoalan serius,” tegas Ridwan.

 

Ia meminta penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan sertifikat, tetapi juga memeriksa proses penerbitannya, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam setiap tahapan administrasi pertanahan.

 

“Kami meminta tim penyidik memeriksa seluruh unsur pidana dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen pertanahan yang diduga berada di zona konservasi. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi bongkar siapa yang membuat proses itu bisa terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B, Ridwan : “Kalau Sutikno Terlibat, Tangkap dan Jadikan Tersangka!”

 

Menurut Ridwan, apabila dari hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana, proses hukum harus diarahkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang latar belakang, jabatan maupun pengaruhnya.

 

GERMASI dan Cakra Surya Manggala menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, koneksi, atau kepentingan tertentu. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.

 

Ridwan juga menekankan bahwa kepemilikan dokumen berupa sertifikat tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila terdapat indikasi bahwa proses penerbitannya bermasalah.

 

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai persoalan berhenti pada pemegang sertifikat, sementara pihak yang diduga berada di balik proses penerbitannya tidak tersentuh,” pungkas Ridwan.

 

( Tim )

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Aliansi Masyarakat Sipil (LENTERA-GEMILANG) Akan Segera Melakukan Aksi Demonstrasi di Kejati dan Polda Lampung Jika Welly(Sekda) Lampung Tengah Tidak Segera Di Tahan.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.

Berita Terbaru