BANDAR LAMPUNG – MelintingNews, 6 Agustus 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperjelas secara terbuka kedudukan hukum Bupati Pesawaran periode 2025–2030, Nanda Indira, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Nanda Indira disebut-sebut terseret dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai istri Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran yang menjadi terdakwa utama. Sejak awal penanganan perkara, Kejati Lampung telah menyita puluhan tas bermerek, sertifikat hak milik, sejumlah unit kendaraan, tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah, serta uang tunai miliaran rupiah dari kediaman keluarga tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun proses hukum yang berjalan dinilai berlarut-larut dan terkesan tidak menampakkan kemajuan berarti. Bahkan sempat muncul wacana upaya jemput paksa lantaran yang bersangkutan dianggap mangkir dari panggilan pemeriksaan maupun persidangan.
Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, menegaskan ketidakjelasan proses ini memicu kecurigaan publik akan adanya intervensi kepentingan tertentu yang sengaja memperlambat penegakan hukum.
“Apabila memang tidak ada niat serius menyelesaikan perkara ini, biarkan Kejaksaan Agung yang mengambil alih penanganan. Jangan sampai jabatan Bupati justru dijadikan tameng untuk berlindung dari proses hukum,” tegas Rustam Efendi dengan nada tegas.
LSMB menuntut transparansi dan ketegasan Kejati Lampung: perjelas status hukum Nanda Indira, percepat proses perkara, dan buktikan bahwa di hadapan hukum tidak ada yang kebal sekalipun menduduki jabatan publik.
Redaksi: MelintingNews
Sumber: Pernyataan LSMB Provinsi Lampung
Lampung Selatan, 6 Agustus 2026
Editor & Penulis : Sholeh










