Tabuh Genderang Perang Melawan Fitnah, DPD YAPERMA Lampung Resmi Seret Akun FB “Har Yanto” ke Ranah Hukum!

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG|MELINTINGNEWS – Gerah dengan aksi pembunuhan karakter yang dinilai pengecut dan tidak bertanggung jawab di media sosial, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (DPD YAPERMA) Provinsi Lampung, Yusprian Andri, mengambil langkah konkrit. Didampingi jajaran pengurus dan tim hukum, Yusprian resmi “menabuh genderang perang” secara hukum dengan menyeret pemilik akun Facebook “Har Yanto” ke Mapolda Lampung atas dugaan tindak pidana siber, Selasa (14/7/2026).

 

Langkah hukum ini bukan sekadar gertakan kosong. Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah resmi menerima aduan tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan Nomor: PP/ 249 / VII / 2026 / Reskrimsus / Subdit V Siber tertanggal 14 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bongkar Jejak Digital: Tuduhan Murahan Tanpa Bukti

Berdasarkan dokumen laporan resmi kepolisian, akun “Har Yanto” terpantau secara terstruktur, sistematis, dan masif menyebarkan narasi bohong (hoax) bernada provokatif di grup publik Facebook Masyarakat Konsumen Indonesia.

Alih-alih menempuh jalur dialogis, terlapor memilih melakukan serangan personal dan institusional secara brutal melalui poin-poin berikut:

 

Fitnah Manipulatif Rp34 Juta: Secara frontal menuduh Ketua YAPERMA membawa kabur uang konsumen sebesar Rp34 juta tanpa landasan hukum apa pun.

 

Merusak Marwah Lembaga: Menuduh YAPERMA Lampung sebagai lembaga penipu yang memihak kepada pengusaha dan memeras konsumen lemah.

 

Pelecehan Profesi & Karakter: Melontarkan hinaan langsung dengan kalimat, “Gaya ngaku-ngaku pengacara kesana kemari makai jas taunya tukang makan uang konsumen”.

 

Pelanggaran Hak Privasi: Menyebarkan foto pribadi Yusprian Andri tanpa izin guna memicu perundungan digital (cyberbullying).

 

YAPERMA: “Jangan Bersembunyi di Balik Akun, Kita Buktikan di Pengadilan!”

 

Ketua DPD YAPERMA Lampung, Yusprian Andri, menegaskan bahwa segala bentuk narasi yang dibangun oleh akun “Har Yanto” adalah hoaks serta fitnah keji yang sengaja diproduksi untuk merusak nama baik personal dan marwah lembaga.

Baca Juga:  CACAT Administrasi Hingga Dugaan Penyalahgunaan anggaran di UPTD PusKesMas. Ranap Tanjung Bintang

Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada siapa pun yang mencoba menginjak-injak harga diri lembaga perlindungan konsumen ini dengan fitnah murahan! Menulis fitnah di media sosial adalah tindakan pengecut. Kami tantang terlapor untuk membuktikan seluruh tuduhannya secara jantan di hadapan penyidik Polda Lampung dan di meja hijau pengadilan,” tegas Yusprian Andri dengan nada geram usai keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

Guna mengunci pergerakan terlapor agar tidak dapat mengelak, tim hukum YAPERMA telah menyerahkan bundel alat bukti siber yang sangat solid kepada penyidik Subdit V Siber. Bukti-bukti tersebut meliputi tangkapan layar digital (screenshot) forensik, tautan (link) penyebaran konten, hingga kesiapan saksi-saksi kunci yang mengetahui persis alur kejahatan digital ini.

 

Komitmen Mengawal Kasus Hingga Jeruji Besi

YAPERMA Lampung menyatakan keyakinan penuh atas kredibilitas dan profesionalisme jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung dalam mengusut tuntas kejahatan siber ini. Kasus ini ditegaskan akan dikawal ketat tanpa ada kata damai sampai pelaku mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi.

 

“Negara ini adalah negara hukum, bukan rimba liar tempat penyebar hoaks bebas menari di atas kehormatan orang lain. Kami juga memperingatkan pihak-pihak lain yang ikut membagikan atau mendukung narasi sesat ini: bersiaplah, karena setiap jempol yang merugikan orang lain memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat. Kita lihat siapa yang tertawa di akhir proses hukum ini,” tutup Yusprian dengan nada sangat tegas.

(AS)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIKIBULI! Niat Garap Sawah 1,5 Hektare, Petani Malah Tombok Rp 63 Juta
KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN Dukung Penuh Tim Siber Polda Lampung Ungkap Dugaan Pelaku di Balik Akun Facebook Har Yanto
Usut Tuntas Akun Facebook “Har Yanto”, Garuda Muda Projamin Lampung Dukung Penuh Tim Siber Polda
Diduga Sunat Upah dan Abaikan Hak Pekerja, Oknum Polisi Aktif Dilaporkan ke Propam
Diserang Akun Bodong usai Selesaikan Kasus Eks Kepsek, Ketua YAPERMA Lampung: Ini Pembunuhan Karakter, Kami Tantang Uji Hukum!
Hampir Satu Tahun Melapor Dugaan Korupsi Desa Hara Banjar Manis, Pelapor dan Tokoh Masyarakat Soroti Transparansi serta Peringatan Jangan Main-Main
GERMASI dan CSM Laporkan Dugaan Pengrusakan, Alih Fungsi dan Penguasaan Lahan Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya ke Polda Sumsel dan Gakkum Kemenhut
HEBOH…! Beredar Luas di Media Sosial, Pemkab Cilacap Temukan Sekitar 100 Titik Dapur MBG Diduga Fiktif
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WIB

DIKIBULI! Niat Garap Sawah 1,5 Hektare, Petani Malah Tombok Rp 63 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:42 WIB

KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN Dukung Penuh Tim Siber Polda Lampung Ungkap Dugaan Pelaku di Balik Akun Facebook Har Yanto

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:12 WIB

Usut Tuntas Akun Facebook “Har Yanto”, Garuda Muda Projamin Lampung Dukung Penuh Tim Siber Polda

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:57 WIB

Diduga Sunat Upah dan Abaikan Hak Pekerja, Oknum Polisi Aktif Dilaporkan ke Propam

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tabuh Genderang Perang Melawan Fitnah, DPD YAPERMA Lampung Resmi Seret Akun FB “Har Yanto” ke Ranah Hukum!

Berita Terbaru