Kalianda Lampung Selatan — MelintingNews14 Juli 2026 – Hampir satu tahun berlalu sejak Arham Alfiyadhi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, namun hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Hal ini memicu pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi hak setiap pelapor, serta memunculkan kekecewaan mendalam dari tokoh masyarakat setempat.
Arham menegaskan, sejak tahap penyelidikan dimulai, dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan maupun laporan resmi apa pun dari pihak berwenang. Padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelapor memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pembaruan informasi secara bertahap sepanjang proses penanganan perkara berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini, saya selaku pihak yang melapor sama sekali belum mendapatkan kabar resmi. Justru saya mengetahui sejumlah hal terkait perkara ini hanya dari pemberitaan di media massa, bukan dari saluran resmi lembaga penegak hukum,” ungkap Arham dengan nada kecewa.
Selain soal kurangnya informasi, Arham juga menyoroti dasar pemeriksaan awal yang dilakukan Inspektorat sebelumnya. Menurutnya, proses yang dijalankan hanyalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), bukan audit investigatif yang menyeluruh dan mendalam. Hal ini menimbulkan keraguan mendasar serta sejumlah kejanggalan yang belum terjawab sejak awal proses dimulai.
“Sejak tahap awal saya sudah melihat adanya ketidaksesuaian dan penutupan informasi dalam proses tersebut. Hingga saat ini pun, belum ada kejelasan apakah proses penyidikan sudah berjalan atau belum,” tambahnya.
Arham berharap Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpedoman tegas pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah aset yang harus dijaga dengan baik. “Jangan pernah meremehkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum.
Kepercayaan itu tidak datang begitu saja, melainkan dibangun di atas profesionalisme, keterbukaan, dan kepastian hukum yang nyata. Saat ini lembaga kejaksaan sedang berada dalam sorotan luas di tingkat nasional, jangan sampai peristiwa ini membuat masyarakat di daerah meragukan kinerja jajaran kejaksaan di Lampung Selatan,” ujarnya.
Di sisi lain, kekecewaan serupa juga disampaikan Syahmiril, salah satu tokoh masyarakat Desa Hara. Ia mengaku pihaknya sangat kecewa dengan lambatnya perkembangan proses hukum ini, namun tetap berkomitmen menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dijalankan pihak berwenang.
“Kami sangat kecewa atas lambatnya proses hukum ini. Meski demikian, kami tetap akan menghormati jalannya pemeriksaan,” tegas Syahmiril.
Ia juga mengungkapkan upaya maksimal yang dilakukan tokoh dan warga desa untuk menjaga situasi tetap kondusif. Namun, ia mengingatkan bahwa kesabaran masyarakat pun memiliki batas.
“Kami sudah berusaha keras agar masyarakat tetap tenang dan situasi tetap aman. Namun jika proses hukumnya justru terkesan main-main, tentu kami tidak bisa terus-menerus menahan aspirasi dan pergerakan masyarakat,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Arham menegaskan dukungannya terhadap seluruh jaksa yang bekerja dengan jujur, berintegritas, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Tri Krama Adhyaksa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait pernyataan kedua pihak maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, yang akan kami muat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Redaksi : MelintingNews
Sumber Tokoh Masyarakat desa HBM
Penulis : Sholeh MTV










