Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN| MELINTING NEWS– Kepolisian dari Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial H (60), warga Kecamatan Sidomulyo, diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut terhadap korban yang juga merupakan warga setempat. Hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan antara pelaku dan bayi yang dilahirkan korban.

 

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik mendasarkan proses pada keterangan korban yang mengarah kepada satu orang terduga pelaku.

 

“Seiring proses berjalan, kepolisian memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk melakukan uji DNA, karena pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi” jelas Kbo Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono.

 

Berdasarkan keterangan awal korban, didukung hasil visum serta gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah uji DNA dilakukan terhadap bayi hasilnya menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis antara tersangka awal dan bayi korban.

 

“Temuan ini menjadi titik balik dalam penyidikan. Kami kemudian melakukan pendalaman ulang dengan memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur,” ujar Rudi

Baca Juga:  Sat Intelkam Polres Lampung Utara Lakukan Penggalangan dengan LSM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

 

Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang dan mengarah pada sejumlah 13 nama lain. Polisi juga mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melalui serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

 

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada 16 April 2026 akhirnya menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan seorang pria berinisial H (60), yang diketahui merupakan kakek korban.

 

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain,” ujarnya.

Ia melanjutkan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus menggabungkan berbagai unsur, mulai dari keterangan korban, saksi, hingga hasil laboratorium forensik.

 

“Terhadap nama-nama yang disebutkan, masih dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses,” kata Iptu Rudi.

 

Polisi juga memastikan bahwa tersangka awal masih tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara tidak selalu berlangsung secara cepat, melainkan melalui proses verifikasi berulang terhadap setiap informasi.

 

“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap,” ujar Rudi.

 

Pelaku H (60) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(AR).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Dua Kurir Perempuan Diamankan
Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan
Tegas, Polda Jambi PTDH Empat Personel Lakukan Pelanggaran Kode Etik Polri
Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis
Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ditangkap di Tanjung Bintang, Beraksi Antar Kabupaten
Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
Pelari Polda Lampung Torehkan Prestasi pada Ajang Kemala Run di Bali
Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:12 WIB

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Dua Kurir Perempuan Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:01 WIB

Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 12:01 WIB

Tegas, Polda Jambi PTDH Empat Personel Lakukan Pelanggaran Kode Etik Polri

Kamis, 23 April 2026 - 19:26 WIB

Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis

Rabu, 22 April 2026 - 22:45 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ditangkap di Tanjung Bintang, Beraksi Antar Kabupaten

Berita Terbaru

Palembang

Pemkot Bandar Lampung, Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:16 WIB