Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Berstatus Pelajar

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN | Melintingnews.com — Jajaran Polsek Candipuro mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diketahui masih berusia muda, termasuk seorang pelajar yang diduga telah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian di wilayah setempat.

 

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, HY (22), mahasiswa warga Desa Rantau Minyak, yang kehilangan dua unit telepon genggam saat rumahnya dibobol pada Rabu (27/5/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga seluruh barang bukti milik korban berhasil ditemukan,” kata Ali Humaeni.

 

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan pisau dapur. Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian ketika saksi, S (47), hendak membuka jendela kamar belakang dan mendapati gerendel dalam keadaan rusak.

 

Setelah memeriksa bagian dalam rumah, saksi mengetahui dua telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja televisi telah hilang. Barang yang dicuri berupa satu unit Samsung Galaxy A34 5G warna abu-abu dan satu unit Vivo Y91C warna merah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap M.F.P. (16), warga Desa Rantau Minyak. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, D.A. (14), yang juga warga Desa Rantau Minyak.

 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap D.A. di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam Vivo milik korban berada di dekat televisi rumah pelaku. Sementara satu unit Samsung Galaxy A34 5G ditemukan dalam kondisi dikubur di halaman belakang rumah.

Baca Juga:  977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

 

Selain itu, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu dan sebilah parang sepanjang sekitar satu meter yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

“Yang menjadi perhatian kami, kedua pelaku masih berusia muda dan salah satunya masih berstatus pelajar. Ini menjadi alarm bagi keluarga dan lingkungan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak sehingga tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ali.

 

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa D.A. diduga pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Candipuro. Di antaranya pencurian sepeda motor, alat penyedot air di area persawahan, hingga pencurian telepon genggam yang terjadi beberapa minggu sebelumnya.

 

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Penyelidikan tidak berhenti pada perkara pencurian ini saja. Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kejadian lain yang pernah terjadi di wilayah Candipuro serta temuan alat hisap sabu dan senjata tajam yang kami amankan saat penggeledahan,” tegas Ali.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta sebilah parang sepanjang sekitar satu meter.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Untuk pelaku yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Rls).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan
Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam
Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying
977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kabur Usai Curi Motor, Remaja di Gunung Pelindung Terjatuh dan Ditangkap Warga
Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:19 WIB

Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIB

Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:49 WIB

977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru