Polres Kuningan Ungkap Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 21 Paket

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTINGNEWS|KUNINGAN –17Juni2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah hukum Polres Kuningan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan empat orang tersangka yang ternyata masih berstatus pelajar.

 

Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis tembakau sintesis dengan total berat 21,82 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol sempotan berisi cairan sintesis, satu timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan senilai Rp600.000 dan Rp1.550.000, serta berbagai alat pendukung transaksi seperti lakban merah (9 buah kecil dan 1 gulung besar), tas selempang, klip plastik bening, plastik hitam, dan empat unit ponsel milik para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan modus operansi yang dilakukan para tersangka, Mereka menjual narkoba dengan cara ditempelkan atau menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) langsung kepada pembeli.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Pimpin Ratusan Personel dan Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Kemala Run 2026

 

“Para tersangka memanfaatkan statusnya sebagai pelajar untuk mengelabui petugas, namun kami berhasil membongkar jaringan ini berkat informasi akurat dan patroli intensif,” ujar Kasat Jojo.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 6 ayat (2) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat status mereka sebagai anak, proses hukum juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Ancaman pidana yang menjerat para tersangka berkisar antara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar, mengingat dampaknya yang sangat merusak masa depan generasi muda.

 

(As).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Saling Menebar Manfaat
6.675 Personel Gabungan Layani Aksi Mahasiswa di Sejumlah Titik Jakarta
Kepergok Saat Ambil Handphone dari Tas Korban, Pria di Palas Diamankan Polisi
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir
PETANI LAMPUNG BARAT DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI KOPI RP1,4 MILIAR, LAPORAN SUDAH MASUK KE POLDA LAMPUNG
Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar
Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Polres Kuningan Ungkap Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 21 Paket

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Saling Menebar Manfaat

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

6.675 Personel Gabungan Layani Aksi Mahasiswa di Sejumlah Titik Jakarta

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:51 WIB

Kepergok Saat Ambil Handphone dari Tas Korban, Pria di Palas Diamankan Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru