Polres Kuningan Ungkap Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 21 Paket

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTINGNEWS|KUNINGAN –17Juni2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah hukum Polres Kuningan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan empat orang tersangka yang ternyata masih berstatus pelajar.

 

Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis tembakau sintesis dengan total berat 21,82 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol sempotan berisi cairan sintesis, satu timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan senilai Rp600.000 dan Rp1.550.000, serta berbagai alat pendukung transaksi seperti lakban merah (9 buah kecil dan 1 gulung besar), tas selempang, klip plastik bening, plastik hitam, dan empat unit ponsel milik para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan modus operansi yang dilakukan para tersangka, Mereka menjual narkoba dengan cara ditempelkan atau menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) langsung kepada pembeli.

Baca Juga:  Bid Propam Polda Lampung Gelar Gaktibplin di Polres Lampung Timur, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

 

“Para tersangka memanfaatkan statusnya sebagai pelajar untuk mengelabui petugas, namun kami berhasil membongkar jaringan ini berkat informasi akurat dan patroli intensif,” ujar Kasat Jojo.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 6 ayat (2) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat status mereka sebagai anak, proses hukum juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Ancaman pidana yang menjerat para tersangka berkisar antara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar, mengingat dampaknya yang sangat merusak masa depan generasi muda.

 

(As).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Samping Tol Terpeka KM 233 Padam, Lalu Lintas Aman
Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga
Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi
Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110
Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian
Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

Kebakaran Lahan di Samping Tol Terpeka KM 233 Padam, Lalu Lintas Aman

Selasa, 8 September 2026 - 13:10 WIB

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kapolda Lampung Instruksikan Pembagian Masker ke Warga

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Senyum Warga Cianjur Terlihat di Tengah Pembagian Masker oleh Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 15:27 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110

Berita Terbaru