Pelaku Pencurian di BRI Link Lampung Selatan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN | MELINTING NEWS – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berinisial AK (47) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri dalam keterangannya.

Peri menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah ATM mini BRI Link. Saat itu, korban tengah menjaga tempat usahanya sebelum pelaku datang dan meminjam telepon genggam milik korban.

Baca Juga:  Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Ketika korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam dan membobol laci penyimpanan uang.

“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AR).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Dua Kurir Perempuan Diamankan
Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan
Tegas, Polda Jambi PTDH Empat Personel Lakukan Pelanggaran Kode Etik Polri
Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis
Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ditangkap di Tanjung Bintang, Beraksi Antar Kabupaten
Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
Pelari Polda Lampung Torehkan Prestasi pada Ajang Kemala Run di Bali
Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:12 WIB

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Dua Kurir Perempuan Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:01 WIB

Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 12:01 WIB

Tegas, Polda Jambi PTDH Empat Personel Lakukan Pelanggaran Kode Etik Polri

Kamis, 23 April 2026 - 19:26 WIB

Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis

Rabu, 22 April 2026 - 22:45 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Ditangkap di Tanjung Bintang, Beraksi Antar Kabupaten

Berita Terbaru

Palembang

Pemkot Bandar Lampung, Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:16 WIB