Pelaku Pencurian di BRI Link Lampung Selatan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN | MELINTING NEWS – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berinisial AK (47) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri dalam keterangannya.

Peri menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah ATM mini BRI Link. Saat itu, korban tengah menjaga tempat usahanya sebelum pelaku datang dan meminjam telepon genggam milik korban.

Baca Juga:  Kapolresta Jambi Tegaskan : Polresta Jambi Siap Respon Cepat dan Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyakarat Terhadap Layanan Aduan 110

Ketika korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam dan membobol laci penyimpanan uang.

“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AR).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
CURI MASUK RUMAH BERUJUNG PENUSUKAN BRUTAL, POLISI BEKUK PELAKU ANAK DALAM HITUNGAN JAM
TEGAS”! Polsek Katibung: Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Barang Bukti 17 Sepeda Motor Dan 5 Ekor Ayam Jago Di Amankan
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Masyarakat Diminta Tak Salah Persepsi Soal Sinergi dengan DJP
Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional
AKSI PRESISI POLSEK KATIBUNG: Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Dalam Waktu Sangat Singkat
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan
Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:56 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

TEGAS”! Polsek Katibung: Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Barang Bukti 17 Sepeda Motor Dan 5 Ekor Ayam Jago Di Amankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:51 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Masyarakat Diminta Tak Salah Persepsi Soal Sinergi dengan DJP

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:16 WIB

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:13 WIB

AKSI PRESISI POLSEK KATIBUNG: Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Dalam Waktu Sangat Singkat

Berita Terbaru