KATIBUNG, Lampung Selatan – MelintingNews, 23 Juli 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Pardasuka, hanya dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/7) pukul 13.53 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berinisial ZK (25), warga setempat Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan di lapangan,” jelas Kapolsek Dita.
Kejadian bermula Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat rumah warga di Dusun Purwodadi didatangi pelaku.
Pelaku diketahui merusak pintu belakang untuk memaksa masuk, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku segera membuang hasil aksinya.
“Handphone hasil curian sudah dijual di seputaran kawasan PJR Panjang. Sisa uang hasil penjualannya kini hanya tersisa Rp50 ribu,” ungkap Kapolsek Dita.
Polisi turut menyita barang bukti: selembar uang Rp50.000, kaos hijau, celana pendek biru, sebilah pisau bergagang kayu, serta nota terkait penjualan barang bukti.
Tersangka kini diproses hukum berdasarkan Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Katibung IPTU Dita mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memperkuat keamanan rumah saat ditinggal, dan segera melaporkan setiap kejadian ke layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
Redaksi : MelintingNews
Sumber : Kapolsek Katibung
Penulis : Sholeh MTV










