Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung |Melintingnews.com— Polemik kondisi trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung yang belakangan ramai diperbincangkan publik, baik di media sosial maupun dalam pembahasan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, terus bergulir.

 

Di tengah derasnya kritik, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mengingatkan agar setiap masukan disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami kewenangan masing-masing instansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, menegaskan pihaknya menghormati setiap kritik yang bertujuan membangun.

 

Namun, menurutnya, kritik yang baik harus disampaikan dengan dasar fakta sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru atau menyasar pihak yang tidak berwenang.

 

“Kami mengapresiasi kritik dari siapa pun selama tujuannya dilandasi niat baik untuk membangun. Namun, kita juga harus menjaga sikap dan etika agar objektivitas tetap terjaga. Sebelum mengkritik atau menyampaikan pendapat, sebaiknya kita membekali diri dengan keilmuan yang mendukung agar tidak salah kaprah dan salah alamat,” kata Wahyudi, Rabu (29/7/2026).

 

Wahyudi menilai kritik yang dibangun di atas data dan pemahaman justru akan menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan dalam memperbaiki pelayanan publik.

 

Menurutnya, polemik trotoar dan halte semestinya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas.

 

“Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pemeliharaan, pelaku usaha wajib mematuhi aturan, sementara masyarakat juga harus ikut menjaga kebersihan, keamanan, dan mencegah perusakan fasilitas umum. Kalau semua pihak menjalankan perannya, fasilitas publik akan tetap berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

 

Di tengah polemik tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kewenangan pengelolaan trotoar dan halte di Kota Bandar Lampung.

 

Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pengelolaan trotoar tidak berada di bawah kewenangan satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.

 

Menurutnya, terdapat pembagian tugas antarinstansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Dinas Lingkungan Hidup sesuai bidang masing-masing.

Baca Juga:  Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung

 

Ia menjelaskan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban hingga penindakan terhadap pelanggaran penggunaan trotoar dengan berkoordinasi bersama Satpol PP dan aparat kepolisian.

 

“Kalau ada trotoar yang digunakan sebagai parkir liar atau dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya, Dishub melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban hingga penindakan bersama aparat kepolisian. Langkah seperti itu sudah beberapa kali dilakukan di lapangan,” ujarnya.

 

Sementara terkait kondisi halte yang turut menjadi sorotan publik, sumber tersebut menyebut sebagian besar aset halte di Kota Bandar Lampung hingga kini masih menjadi milik Devis Jaya sehingga tanggung jawab pemeliharaannya belum sepenuhnya berada di Pemerintah Kota Bandar Lampung.

 

“Sepengetahuan saya, aset halte masih milik Devis Jaya dan belum diserahkan kepada pemerintah. Karena itu pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Meski demikian, Dishub sudah berkoordinasi sesuai arahan Ibu Wali Kota Bandar Lampung agar perbaikan halte-halte yang rusak segera dilakukan. Saat ini semuanya masih berproses,”

katanya.

 

Di sisi lain, persoalan kerusakan trotoar yang diduga dipicu penggunaan sebagai area parkir kendaraan tamu Fave Hotel juga menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen hotel, DPRD meminta pihak hotel bertanggung jawab memulihkan kondisi trotoar yang rusak.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, mengatakan teguran diberikan setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai penggunaan trotoar sebagai area parkir.

 

“DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk cukup banyak. Sebelumnya Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban parkir liar di trotoar,” kata Rama.

 

Menurut Rama, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada penertiban semata. Pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik juga harus bertanggung jawab mengembalikan fungsinya.

 

“Apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Trotoar yang rusak wajib diperbaiki karena merupakan aset pemerintah. Untuk sanksinya tentu mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

(As)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis
Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru
Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026
WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta
Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung
Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Tutup TPS/TPA Ilegal di Padang Cermin
GERAK CEPAT DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL, KABIRO MELINTING NEWS APRESIASI LANGKAH PENANGANAN
DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL PEMATANG LIANG, SAMPAH DIALIHKAN KE LOKASI ALTERNATIF
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:19 WIB

WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung

Berita Terbaru