MELINTING NEWS LAMPUNG TIMUR 18/4/2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang oknum berinisial FND, warga Sukadana, atas dugaan tindak pidana pemerasan. Modus pelaku tergolong licin, yakni menggunakan atribut Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) untuk mengintimidasi pelaku usaha demi meraup keuntungan pribadi.
Kronologi: Intimidasi Berkedok Perlindungan Konsumen
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan melawan hukum ini terungkap setelah korban, HLN (28), seorang pedagang di Desa Bandar Sribhawono, melaporkan tekanan yang dialaminya. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi FND dilakukan secara sistematis:
Skenario Tuduhan: Pada 22 Februari 2026, pelaku mendatangi korban dan melancarkan tuduhan bahwa produk kosmetik (handbody) yang dijual korban telah menyebabkan kerusakan kulit pada konsumen.
Tekanan Psikologis: Pelaku menggertak korban dengan mengklaim bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Gertakan ini bertujuan agar korban merasa terdesak dan memilih “jalan damai”.
Eksploitasi Ketakutan: Meski tidak mampu menunjukkan bukti laporan atau identitas korban yang dirugikan, FND berhasil memaksa HLN menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000.
Operasi Tangkap Tangan di Kediaman Korban
Keberanian pelaku berlanjut hingga Jumat (17/04/2026). Merasa mendapatkan “sumber dana”, FND kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul 16.33 WIB untuk meminta uang tambahan.
Namun, laporan cepat korban direspons sigap oleh Tim Tekab 308 yang dipimpin Aipda Bambang Sudibyo. Pelaku tidak berkutik saat petugas meringkusnya langsung di lokasi kejadian (TKP).
Status Hukum dan Pengembangan Kasus
Kapolres Lampung Timur melalui KBO Reskrim, Ipda Erwin, mengonfirmasi bahwa saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Timur.
“Proses hukum sedang berjalan.
Kami akan segera melakukan gelar perkara di lokasi kejadian untuk menentukan kepastian status hukum terduga pelaku. Fokus kami adalah mendalami apakah ini merupakan aksi tunggal atau bagian dari sindikat bermodus lembaga konsumen,” tegas Ipda Erwin.
Himbauan bagi Masyarakat
Pihak Kepolisian menghimbau kepada para pelaku usaha di Lampung Timur agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa bukti prosedur hukum yang jelas.
Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Kontributor: Ipung Andriansyah
Redaksi: Melinting News










