Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Tutup TPS/TPA Ilegal di Padang Cermin

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Tutup TPS/TPA Ilegal di Padang Cermin

 

PESAWARAN / MELINTING NEWS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran melakukan tindakan tegas dengan menutup dan menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal di Pematang Liang, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, pada Kamis (22/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penutupan ini dilakukan untuk merespons keresahan warga akibat bau busuk serta maraknya pembuangan sampah dari luar kecamatan, bahkan dari luar daerah seperti Bandar Lampung.

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M., menjelaskan bahwa penutupan ini didasarkan pada surat dari Menteri Lingkungan Hidup terkait pembenahan pengelolaan sampah di daerah serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

 

“Dengan ini kami tutup karena sudah lama kami agendakan dan banyak mendapat pengaduan serta teguran. Langkah ini juga menindaklanjuti aturan larangan pembuangan terbuka atau open dumping,” ujar Linda, Kamis (22/10/2026).

 

Sebagai langkah pengamanan permanen agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan, petugas menyegel area dan melakukan penimbunan tanah setinggi 1,5 meter di setiap sisi jalan masuk.

Pengalihan Rute Pembuangan Sampah

Kebijakan penutupan ini berdampak pada pola pengangkutan sampah di sejumlah wilayah. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, DLH Kabupaten Pesawaran mengalihkan rute pembuangan sementara:

Baca Juga:  Lantik Dua Kepala BNNK, Pesan Kepala BNNP Aceh Perkuat Sinergi P4GN di Banda Aceh dan Langsa

Wilayah Way Ratai: Dialihkan ke TPA Kedondong.

 

Wilayah Teluk Pandan: Diarahkan ke TPA Taman Sari atau TPA Bakung (Bandar Lampung).

Selain itu, untuk solusi jangka panjang kawasan pesisir, pemerintah daerah telah menyiapkan TPA baru di wilayah Marga Punduh yang direncanakan mulai beroperasi pada 1 November 2026. Fasilitas ini diharapkan mampu mendukung kebersihan dan estetika Pesawaran sebagai salah satu destinasi wisata unggulan.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang berkoordinasi. Dengan ditutupnya TPS ilegal ini, harapan besar kita bersama agar nilai estetika pariwisata tetap elok dipandang,” tambah Linda.

 

Apresiasi dari Tokoh Pemuda

Langkah tegas DLH Pesawaran ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Eby Aprianda, salah satu tokoh pemuda Desa Dantar, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas tindakan cepat pemerintah daerah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Pesawaran sebab kondisi ini sudah sangat meresahkan. Selama ini warga kami sering mendapat tuduhan tak mendasar karena tumpukan sampah berada di kampung halaman kami,” ungkap Eby. Ia juga berharap pemerintah terus mengedukasi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga lingkungan, khususnya di kawasan pariwisata.

 

Kini, masyarakat menantikan kesiapan operasional TPA Marga Punduh pada awal November mendatang, dengan harapan fasilitas dan sistem pengelolaannya benar-benar memenuhi ketentuan standar lingkungan hidup.

( RZ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis
Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru
Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026
WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta
Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung
GERAK CEPAT DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL, KABIRO MELINTING NEWS APRESIASI LANGKAH PENANGANAN
DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL PEMATANG LIANG, SAMPAH DIALIHKAN KE LOKASI ALTERNATIF
Pemkot Bandar Lampung Benahi Jalan, Drainase, dan Trotoar di Sejumlah Wilayah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:19 WIB

WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB