Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – MelintingNews, 2 September 2026 — Langkah tegas penegakan hukum disampaikan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Rabu (2/9/2026), pukul 14.00 WIB, mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda yang berinisial An. SR (53 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2026.

 

Melalui wawancara eksklusif yang dilakukan awak media MelintingNews segera setelah kabar tersebut terkonfirmasi, respon tegas dan penuh harapan disampaikan langsung oleh Arham Alfiyadhi, Tokoh Pemuda sekaligus pelapor, serta Syahmiril, Tokoh Masyarakat Desa Hara Banjar Manis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, perkara ini mencakup:

 

– Total Anggaran APBDes diperiksa: Rp4.030.675.399

– Kerugian keuangan negara yang terbukti: Rp706.030.655 (hasil audit Inspektorat Kabupaten)

– Ruang lingkup: Pengelolaan anggaran tiga tahun berjalan.

 

Kini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan (2 September s.d. 22 September 2026) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

 

 

 

Wawancara Langsung MelintingNews: Tokoh Pemuda & Masyarakat Bersuara

 

Dalam pernyataan khusus kepada redaksi kami, Arham Alfiyadhi, menyampaikan rasa lega namun tetap tegas:

 

“Alhamdulillah, akhirnya keadilan mulai terlihat. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah serius menindaklanjuti laporan kami.

 

 

Sementara itu, dalam jawaban terpisah yang juga disampaikan kepada wartawan MelintingNews, Syahmiril mewakili harapan seluruh elemen warga:

Baca Juga:  DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

 

“Bukti sudah jelas, kerugian sudah terhitung. Jangan sampai ada kompromi, jangan ada negosiasi. Tuntut hukuman maksimal! Kalau pejabat korupsi diringankan, berarti kita mengajarkan kejahatan itu boleh.

 

 

 

Namun ini baru awal! Kami menuntut hukum seberat-beratnya bagi tersangka! Jangan diberi keringanan! Uang rakyat yang dikorupsi itu harus dikembalikan seluruhnya sampai ke rupiah terakhir! Dana desa itu untuk membangun desa kami, bukan untuk dikantongi pribadi

 

Kami warga Desa Hara Banjar Manis akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak ada ampun untuk perampok uang rakyat!

 

Sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan kami. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi semua pejabat desa lain.”

 

 

 

Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi serta menyita 209 dokumen kunci. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1/2023 (KUHP) juncto Pasal 18 UU Antikorupsi beserta aturan penunjuk lainnya dengan ancaman hukuman berat.

 

Proses hukum akan terus berjalan menuju persidangan, dan sebagaimana ditegaskan oleh narasumber kami, masyarakat Desa Hara Banjar Manis berkomitmen penuh berdiri di jalur pengawalan hingga tercapai kebenaran akhir yang meyakinkan

 

 

 

 

REDAKSI : MELINTING NEWS

 

 

Sumber : Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Hara

 

 

Penulis : Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra
PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025
Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan
DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat
Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!
Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat “Ninja Sawit”
KAJATI JABAR LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI CIMAHI DAN KOTA BANDUNG
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WIB

PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:20 WIB

DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

Jumat, 11 September 2026 - 21:08 WIB

Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB