Skandal PNM Mekaar Abung Semuli: Manipulasi Data, Tahan Dana Nasabah, hingga Intimidasi Penagihan Lewat Tengah Malam

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara |Melintingnews.com —  Praktik penyelewengan terstruktur diduga kuat terjadi di Unit Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Melibatkan tujuh kelompok nasabah, lembaga pembiayaan prasejahtera ini disinyalir melakukan cacat administrasi berat, manipulasi data, penahanan dana pertanggungjawaban, hingga intimidasi penagihan di luar jam kerja. Rabo 2, September,2026.

Kasus ini mencuat setelah salah satu anggota kelompok, Venti, mengungkap modus pencairan fiktif menggunakan identitas nasabah yang sedang berada di luar daerah. Nama Dian, anggota kelompok yang kini berdomisili di Riau, dicatut oleh oknum berinisial Mela untuk mencairkan pinjaman tanpa prosedur yang sah. Akibat tindakan culas tersebut, beban tanggung renteng secara sepihak dialihkan kepada anggota kelompok lain yang tidak tahu menahu.

Tak hanya itu, hak keuangan nasabah turut dikangkangi oleh pihak unit. Pada 6 Agustus 2026, Venti mengajukan pinjaman senilai Rp13.000.000 dengan potongan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar Rp600.000. Dana tersebut dijanjikan cair pada 20 Agustus 2026, namun hingga kini raib dengan dalih pembaruan sistem. Penahanan UP ini dialami oleh banyak nasabah, disertai pemotongan dana tanggung renteng liar senilai Rp150.000 setiap pencairan tanpa transparansi peruntukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit PNM Mekaar Abung Semuli, Rifki, berkedok membentengi diri dengan alasan teknis internal. “Saat ini sistem sedang berganti lagi ada kendala dipusat, mengenai proses pencairan dan Uang Pertangungjawaban belum bisa diambil,” kilahnya.

Teror Penagihan Larut Malam dan Penolakan Suap Damai

Buruknya tata kelola Unit Abung Semuli juga merambah ke lini penagihan. Mayoritas anggota kelompok mengeluhkan teror mental yang dilancarkan petugas lapangan yang kerap mendatangi rumah nasabah hingga larut malam demi memaksakan setoran angsuran.

Baca Juga:  KADIS DAMKAR DAN ANGGOTA TEMPUR MATI-MATIAN: DALAM SATU HARI ADA 8 TITIK KEBAKARAN!

Puncaknya terjadi pada Selasa, 2 September 2026. Pihak pimpinan Unit PNM Mekaar Abung Semuli mendadak mendatangi kediaman Venti untuk menyerahkan UP yang sebelumnya tertahan, sebagai upaya meredam gejolak. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Edo, suami Venti. Pihak keluarga mendesak agar dibentuk tim audit independen guna membongkar tuntas seluruh dugaan pelanggaran hukum di unit tersebut.

Ancaman Jerat Hukum Berlapis

Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum pegawai dan pimpinan Unit PNM Mekaar Abung Semuli berisiko menyeret mereka ke ranah pidana berat dengan instrumen hukum:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menjerat praktik pencairan dana fiktif yang mencatut nama warga serta membebankan kerugian secara melawan hukum kepada anggota kelompok.

Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Mengancam oknum internal yang sengaja menggelapkan dana nasabah yang berada dalam penguasaan dan pengawasan mereka atas dasar hubungan kerja.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang secara melawan hukum memproses dan mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk keuntungan sepihak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas manajemen pusat PT PNM (Persero) untuk segera menurunkan tim investigasi independen, memecat oknum yang terlibat, dan memulihkan hak-hak finansial nasabah di Abung Semuli tanpa ada intervensi intimidatif.

(Putra).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tubaba Evakuasi Korban dan Kendaraan Laka Lantas di Jalan Tol Terpeka KM 198.100 A, 6 Orang Meninggal Dunia Anggota Polres Tulang Bawang Jadi Korban
KABEL WIFI DIDUGA MELILIT LEHER PEMUDA DI PADANG CERMIN, KORBAN TEMPuh JALUR HUKUM
Mancing di Pinggir Danau, Warga Simo Meninggal Dunia Diduga Akibat Sakit Jantung
GEGER! JENAZAH LAKI-LAKI DITEMUKAN DI TANGGUL SERAMPANG, KUALA SEKAMPUNG SRAGI
WARGA WAYURANG HARAP NORMALISASI SUNGAI, KHAWATIR BANJIR DAN LONGSOR SAAT DATANG MUSIM HUJAN
Jurnalis Lampung Selatan Gelar 1000 Lilin untuk 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang Kontak di Selat Sunda
AKSI PEMBEGALAN MERAJALELA DI PADANG CERMIN, WARGA DESA BUNUT JADI KORBAN
LSM ISC dan MAJAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar di Candipuro ke Kejati Lampung
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba Evakuasi Korban dan Kendaraan Laka Lantas di Jalan Tol Terpeka KM 198.100 A, 6 Orang Meninggal Dunia Anggota Polres Tulang Bawang Jadi Korban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

KABEL WIFI DIDUGA MELILIT LEHER PEMUDA DI PADANG CERMIN, KORBAN TEMPuh JALUR HUKUM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Mancing di Pinggir Danau, Warga Simo Meninggal Dunia Diduga Akibat Sakit Jantung

Minggu, 27 September 2026 - 21:15 WIB

GEGER! JENAZAH LAKI-LAKI DITEMUKAN DI TANGGUL SERAMPANG, KUALA SEKAMPUNG SRAGI

Jumat, 25 September 2026 - 15:32 WIB

WARGA WAYURANG HARAP NORMALISASI SUNGAI, KHAWATIR BANJIR DAN LONGSOR SAAT DATANG MUSIM HUJAN

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB