Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Layangkan Somasi Keras, Bongkar Dugaan Kudeta Jabatan di PT Faza Satria Gianny

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|BANDAR LAMPUNG – Konflik internal di tubuh PT Faza Satria Gianny mulai memanas. Kantor Hukum Maha Rindu Kasih selaku kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan resmi melayangkan Somasi Pertama / Teguran Hukum kepada Ny. Wendy Gianny dan Ny. Ana Hanatun, Selasa (21/04/2026).

 

Somasi bernomor 2621/SOMASI 1/KH-MARKAS/IV/2026 itu berisi peringatan tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, termasuk dugaan pergantian jabatan secara sepihak, tidak sah, tidak prosedural, dan tanpa persetujuan organ perseroan yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila terbukti dilakukan tanpa dasar sah.

 

“Pengangkatan maupun pemberhentian Direksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tegas Edi Samsuri anggota tim kuasa hukum.

 

Dalam somasi tersebut, para pihak diberi waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk segera:

 

1. Menghentikan seluruh tindakan yang mengatasnamakan PT Faza Satria Gianny tanpa kewenangan sah;

2. Mengembalikan seluruh jabatan, akses, dokumen, rekening, data, dan aset perusahaan kepada pihak yang berhak;

3. Menyerahkan dokumen perubahan jabatan, akta, notulen rapat, surat keputusan, dan dokumen pendukung lainnya;

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Nama Baik Masuki Tahap Penyelidikan, Berpotensi Naik Menjadi Tersangka

4. Memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan perubahan struktur perusahaan secara melawan prosedur;

5. Menghentikan segala bentuk transaksi, pengalihan aset, atau perubahan legalitas yang berpotensi merugikan perseroan.

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa PT Faza Satria Gianny merupakan badan hukum resmi yang memiliki legalitas lengkap, mulai dari NIB, PKKPR, Sertifikat Standar PBBR, NPPBKC, hingga akta pendirian perusahaan. Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut perusahaan wajib tunduk pada aturan hukum dan tata kelola perseroan.

 

Apabila somasi tersebut diabaikan, pihak Jaka Eryadi Gunawan memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum tanpa kompromi, baik gugatan perdata, pelaporan pidana, pembatalan perubahan jabatan, pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, OSS, notaris terkait, hingga permohonan sita jaminan aset perusahaan.

 

“Somasi ini adalah bentuk itikad baik dan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara profesional. Jika diabaikan, langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh,” tegas Edi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ny. Wendy Gianny maupun Ny. Ana Hanatun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. (Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM
Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi
Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons
Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis
Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat
Tingkatkan mutu Pendiikan dan Prestasi siswa, Kadisdikbud mengajak seluruh Kepala Sekolah SMP se kota Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana Menghadiri konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Direktur Utama PT Faza Satria Gianny Merasa “Disingkirkan”, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional Venos Karaoke & Lounge
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21 WIB

Peduli Kebutuhan Pangan Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Prabowo Febriyanto: “Kami Tidak Akan Diam,” Bow and Partners Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemutusan Sepihak MoU dan Hilangnya Barang Pribadi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:45 WIB

Sikap Tegas Dua Tokoh putra daerah Keratuan Melinting: Dukung Tindakan Represif Kapolda Lampung, Ingatkan Perkap dan Kecepatan Respons

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:59 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman Serukan Gerakan Semesta Dukung Kapolda Lampung Tumpas Komplotan Begal Sadis

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:38 WIB

Nyatakan Sikap Tegas, ROK Dukung Penuh Kapolda Lampung Berantas Begal dan Terapkan Tembak di Tempat

Berita Terbaru