Ungkap Kasus Senpi Ilegal, KSKP Bakauheni Berhasil Gulung Pelaku beserta BB Satu Unit Mobil dan Motor

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0-{}-1-24#bokehtype:0#;ts:1279149344153000;appts:1783591510109;qlty:1;;illum:2 scene:0 humanIn:3;

0-4064x3048-0-0-{}-1-24#bokehtype:0#;ts:1279149344153000;appts:1783591510109;qlty:1;;illum:2 scene:0 humanIn:3;

MELINTINGNEWS | Lampung Selatan – Didampingi Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP Wayan Susul, Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Yuyut dan jajaran anggota KSKP yang dipimpin Kepala kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP. Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menggelar konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni pengungkapan kasus senjata api ilegal dan pencurian sepeda motor pada ada hari senin lalu, (06 Juli 2026, sekitar jam 17.00 wib.

 

Dalam keterangan persnya Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menjelaskan, Petugas melakukan pemeriksaan rutin di seaport interdiction Bakauheni, dalam pemeriksaan skala besar tersebut petugas menemukan (BB), satu unit sepeda motor Honda Beat dan paket kotak kardus berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif yang diduga digunakan untuk kejahatan didalam mobil pribadi Toyota Avanza warna hitam milik saksi pengemudi travel inisial (RS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan saksi (RS) mengakui paket tersebut akan dikirim dari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ke Pasar Serang Baru ke Cikarang Selatan yang diambil dari adiknya saudara (S) inisial (A) atas perintah terduga (S), sebagai otak pengendali pengiriman paket dengan ongkos Rp. 300 ribu,” ujar AKP Terang Ginting (Kamis, 09/07/2026).

 

Lebih lanjut jelas AKP Terang Ginting, dari penyelidikan dan kontrol delivery paket tersebut kelokasi penerima. Pada hari Selasa, 07 Juli 2026, dipimpin Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Yuyut melakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan terduga (YY), sebagai penerima paket dan terduga (SS) diserahkan ke Mapolsek Cikarang terkait kasus Curanmor. Sementara tersangka S melarikan diri saat akan ditangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO)/ masih buron.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dan Kamtibmas Subsatgas Komposit Di Mall Ciplaz Ramayana

 

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kepemilikan, penguasaan, membawa, mengangkut maupun pengiriman senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana paling berat berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan itu Komandan KSKP AKP Terang Ginting menegaskan, Sebagai satuan yang bertugas mengamankan KSKP Bakauheni, pintu gerbang utama keluar-masuk antara Pulau Sumatra dan Pulau Jawa berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, mengingat senjata api kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk aksi begal yang meresahkan masyarakat di wilayah Lampung.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api tanpa hak serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal,” pungkasnya. (AS)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau
Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan
Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto
Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta
Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan
SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Palas Intensifkan Patroli Hunting Malam Hari Sasar Rawan C3
Polres Tulang Bawang Tanggapi Laporan Wartawan,Tentang Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:27 WIB

Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto

Minggu, 13 September 2026 - 14:26 WIB

Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta

Minggu, 13 September 2026 - 10:54 WIB

Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:12 WIB

SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI

Berita Terbaru