JAKARTA / MELINTING NEWS — Di tengah kerja keras institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membenahi citra dan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui slogan “Polri Bersama Masyarakat”, publik kembali diguncang oleh ulah oknum aparat yang mencederai kepercayaan rakyat.
Tindakan arogansi, intimidasi, serta kontak fisik yang dipertontonkan oleh Briptu Asky Rizal Toding, anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), terhadap mahasiswa (Kader GMNI) di sekitar lingkungan Kantor Gubernur Kaltim bukan sekadar pelanggaran personal. Ulah sok jagoan tersebut telah membuat marwah institusi Polri kembali jatuh dan dihujat oleh jutaan netizen di berbagai platform media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, bola panas berada di tangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Publik menagih ketegasan dan keberanian moral pucuk pimpinan Polri: Beranikah Kapolri memecat Briptu Asky Rizal Toding secara tidak hormat?
Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Kepolisian
Berdasarkan tindakan sengaja melakukan konfrontasi fisik serta bersikap intimidatif di ruang publik, Briptu Asky Rizal Toding secara nyata telah menabrak pilar-pilar utama hukum dan kode etik kepolisian. Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, oknum tersebut diduga keras telah melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c: Setiap Pejabat Polri wajib berperilaku sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjunjung tinggi norma hukum, agama, kesusilaan, dan hak asasi manusia.
Pasal 8 huruf c: Setiap Pejabat Polri wajib mentaati tata tertib kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Pasal 13 huruf m: Setiap Pejabat Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak yang dapat mencemarkan kehormatan institusi atau martabat anggota Polri di muka umum.
Tindakan arogan ini telah mencederai sumpah jabatan kepolisian dan mencoreng citra Korps Bhayangkara di mata publik yang sedang giat-giatnya membangun public trust.
Momentum Bersih-Bersih Institusi
Slogan “Polri Bersama Masyarakat” tidak boleh sekadar menjadi retorika di atas kertas ketika pada praktiknya oknum berseragam cokelat justru menunjukkan tabiat sewenang-wenang terhadap rakyat.
Kasus ini harus menjadi momentum krusial bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa reformasi kultural benar-benar tajam ke bawah. Tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Asky Rizal Toding akan mengirimkan pesan yang sangat jelas ke seluruh jajaran: Tidak ada tempat bagi polisi arogan yang mencoreng nama baik institusi demi berlindung di balik bayang-bayang kekuasaan pejabat.
Tuntutan Sikap:
Desakan PTDH Segera: Mendesak Kapolri, Kapolda Kaltim, dan Divisi Propam untuk segera memproses dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Briptu Asky Rizal Toding karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berat akibat arogansi yang mempermalukan institusi.
Transparansi Penegakan Hukum Internal: Meminta Divisi Propam Polri untuk membuka hasil sidang etik secara transparan kepada publik tanpa ada upaya melindungi oknum yang bersangkutan.
Evaluasi Total Penugasan Ajudan: Meninjau ulang standar operasional prosedur (SOP) dan tes psikologi penempatan anggota Polri sebagai pengawal pribadi pejabat sipil agar mentalitas pelayan publik benar-benar diutamakan, bukan mentalitas penguasa.
Masyarakat Indonesia dan jutaan warganet menunggu pembuktian nyata. Apakah Polri akan bertindak tegas sesuai aturan etika profesi, atau kembali melindunginya di balik tembok kompromi?
Redaksi : Melinting N
ews.
21 Oktober 2026.










