TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, Secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta penggeledahan di 8 lokasi strategis yang dilakukan tim penyidik pada 8 Juli 2026,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Tegas Kakortas Tipidkor Polri

 

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan objektif dan transparan.

 

“Kita sudah lakukan gelar perkara, Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah] dalam perkara dugaan tindak korupsi dan pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026)

 

Lebih lanjut, Irjen Totok mengungkap bahwa tindakan korupsi tersebut diduga kuat dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Sejumlah PJU Mabes Polri dan Kapolda

 

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum

Kepolisian menetapkan dua tersangka

FA (Febrie Adriansyah) Mantan Jampidsus Kejagung RI. Disangkakan melanggar Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1a dan 1b), DR (Don Ritto) Pihak swasta yang terlibat dalam 3 perkara korupsi yang diusut Kortas Tipidkor Polri. Disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c).

 

Status Tersangka DR telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026,

Bukti Kunci Brankas Rp60 Miliar

Sebagai bukti kuat dalam pengembangan kasus TPPU, penyidik berhasil menemukan ruang rahasia dalam penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026.

 

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar ±Rp60 Miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing, Polri memastikan penyidikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai wujud nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

(As).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum FRIC H. Dian Surahman: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik
Presiden Prabowo: Polri Jadi Pilar Strategis Penggerak Program Makan Bergizi Gratis dan Pembangunan Nasional
IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut, Ajak Publik Hentikan Penyebaran Hoaks
Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Bhayangkara Terbaik di Katingan
Penghargaan Presiden untuk Polri: Nol Insiden Terorisme Jadi Bukti Keberhasilan, Prabowo Minta Berantas Korupsi hingga Ekonomi Ilegal
Ketum FRIC H. Dian Surahman Apresiasi Tinggi Dedikasi AKBP Adri, Tetap Berdiri Tegak di Tengah Kericuhan Demi Menjaga Keamanan Negara
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, FRIC dan Polres Kuningan Siapkan Gebyar Kegiatan Sosial untuk Masyarakat, Akan Digelar Bergilir di Seluruh Indonesia
Dukung Program Kapolri, Ketum FRIC: Kami Tetap Awasi dan Laporkan Oknum Polisi Nakal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:50 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:02 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Presiden Prabowo: Polri Jadi Pilar Strategis Penggerak Program Makan Bergizi Gratis dan Pembangunan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:50 WIB

IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut, Ajak Publik Hentikan Penyebaran Hoaks

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:49 WIB

Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Bhayangkara Terbaik di Katingan

Berita Terbaru