Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|JAKARTA — Sebanyak lima calon advokat dijadwalkan mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026).

 

Kelima peserta tersebut yakni Winarso, S.H., Oloan Simangunsong, S.H., Iqbal Nur Aditya, S.H., Riyanti Kumala Dewi, S.H., dan Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Prosesi pengambilan sumpah/janji advokat tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan berlangsung di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510. Alamat tersebut tercantum pada situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. Nama Nugroho Setiadji, S.H. juga tercantum dalam pemberitaan mengenai kegiatan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya dalam kapasitas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Lima Peserta Sumpah Advokat

Adapun lima peserta yang disebut mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat tersebut adalah:

Winarso, S.H.

Oloan Simangunsong, S.H.

Iqbal Nur Aditya, S.H.

Riyanti Kumala Dewi, S.H.

Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk.

Pengambilan sumpah/janji tersebut memiliki arti penting karena profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan dalam memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi, independensi, integritas serta kepentingan keadilan.

 

Salah satu peserta, Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk., diketahui memiliki latar belakang akademik di bidang hukum keluarga dan tercatat sebagai Kepala Program Studi Hukum Keluarga di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

 

Salah satu advokat dari PERADI Raya yang telah menyelesaikan proses sumpah advokat menyampaikan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk meneguhkan tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.

 

“Setelah mengucapkan sumpah advokat, tanggung jawab kita semakin besar. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus menjaga integritas, independensi, menjunjung tinggi kode etik profesi dan memberikan bantuan serta pembelaan hukum secara profesional kepada masyarakat.”

 

Menurutnya, seorang advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.

 

“Kami berharap para advokat yang baru diambil sumpah dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik organisasi dan profesi advokat, serta selalu mengedepankan hukum, keadilan dan kepentingan pencari keadilan.”

 

Momentum Memulai Pengabdian Profesi

Pengambilan sumpah/janji advokat menjadi momentum bagi para peserta untuk memasuki tahapan baru dalam perjalanan profesional mereka sebagai advokat.

 

Dengan telah melalui proses tersebut, para advokat diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen dan berintegritas, sekaligus memahami bahwa profesi advokat merupakan bagian dari penegakan hukum dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat pencari keadilan.(**)

Baca Juga:  Pasca wafatnya Ketua Umum, DPN-JWI Teguhkan Keberlanjutan Organisasi dan Tetapkan Ketua Harian Sebagai Pemimpin Pelaksana Tugas

Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA — Sebanyak lima calon advokat dijadwalkan mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Kelima peserta tersebut yakni Winarso, S.H., Oloan Simangunsong, S.H., Iqbal Nur Aditya, S.H., Riyanti Kumala Dewi, S.H., dan Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk.

Prosesi pengambilan sumpah/janji advokat tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510. Alamat tersebut tercantum pada situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. Nama Nugroho Setiadji, S.H. juga tercantum dalam pemberitaan mengenai kegiatan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya dalam kapasitas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Lima Peserta Sumpah Advokat
Adapun lima peserta yang disebut mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat tersebut adalah:
Winarso, S.H.
Oloan Simangunsong, S.H.
Iqbal Nur Aditya, S.H.
Riyanti Kumala Dewi, S.H.
Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk.
Pengambilan sumpah/janji tersebut memiliki arti penting karena profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan dalam memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi, independensi, integritas serta kepentingan keadilan.

Salah satu peserta, Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk., diketahui memiliki latar belakang akademik di bidang hukum keluarga dan tercatat sebagai Kepala Program Studi Hukum Keluarga di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Salah satu advokat dari PERADI Raya yang telah menyelesaikan proses sumpah advokat menyampaikan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk meneguhkan tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.

“Setelah mengucapkan sumpah advokat, tanggung jawab kita semakin besar. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus menjaga integritas, independensi, menjunjung tinggi kode etik profesi dan memberikan bantuan serta pembelaan hukum secara profesional kepada masyarakat.”

Menurutnya, seorang advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.

“Kami berharap para advokat yang baru diambil sumpah dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik organisasi dan profesi advokat, serta selalu mengedepankan hukum, keadilan dan kepentingan pencari keadilan.”

Momentum Memulai Pengabdian Profesi
Pengambilan sumpah/janji advokat menjadi momentum bagi para peserta untuk memasuki tahapan baru dalam perjalanan profesional mereka sebagai advokat.

Dengan telah melalui proses tersebut, para advokat diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen dan berintegritas, sekaligus memahami bahwa profesi advokat merupakan bagian dari penegakan hukum dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat pencari keadilan.

(Salman)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN
Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi
Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri
IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur
FRIC Bersama Bareskrim dan Istana Kawal Tuntas Hak Pesangon Eks Karyawan PT Master Wovenindo
Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Butuh Bantuan
ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB