JAKARTA TIMUR / MELINTING NEWS – Beredarnya video melalui percakapan WhatsApp yang menyeret seorang pria berinisial IB dan menyebut dirinya sebagai oknum wartawan memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan profesi jurnalistik. Dalam video tersebut, IB diduga mendatangi lokasi yang disebut berkaitan dengan penjualan obat keras daftar G, memeriksa lokasi, serta mengambil barang dan uang milik pihak yang didatanginya.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Apabila benar terjadi pengambilan uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan sekadar menyangkut etika profesi, melainkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi penyebutan nama media dalam informasi yang beredar, Melintingnews.com menegaskan bahwa IB bukan lagi bagian dari awak media atau redaksi Melintingnews.com. Dengan demikian, IB tidak dapat diposisikan sebagai representasi redaksi Melintingnews.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik saat ini.
Penegasan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan tindakan pribadi seseorang dengan tanggung jawab institusi media. Identitas media yang pernah atau pernah dikaitkan dengan seseorang tidak serta-merta menjadi legitimasi atas setiap tindakan yang dilakukannya.
Sementara itu, informasi mengenai keterkaitan IB dengan Tbinterpol.com juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi pengelola media bersangkutan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun, fungsi kontrol sosial tidak memberikan kewenangan kepada wartawan untuk bertindak sebagai polisi, melakukan penggeledahan di luar kewenangannya, ataupun mengambil uang dan barang milik orang lain secara sepihak.
Apabila menemukan dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, langkah yang tepat adalah melakukan peliputan secara profesional, mendokumentasikan informasi yang relevan secara sah, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam tindakan seseorang yang mengatasnamakan profesi wartawan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri video yang beredar, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengklarifikasi kronologi dugaan pengambilan uang dan barang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk tujuan kedatangan IB, status barang yang diambil, serta ada atau tidaknya dasar hukum atas tindakan tersebut.
Di sisi lain, dugaan peredaran obat keras daftar G juga perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak tebang pilih, tanpa membenarkan tindakan sepihak dari pihak mana pun.
Prinsipnya jelas: dugaan pelanggaran oleh satu pihak tidak membenarkan dugaan pelanggaran oleh pihak lainnya. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pers dibangun melalui integritas, independensi, verifikasi informasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Penegasan Melintingnews.com bahwa IB bukan lagi bagian dari awak medianya juga menjadi hal penting dalam memberikan kejelasan kepada publik mengenai hubungan kelembagaan tersebut.
Hingga naskah ini disusun, kronologi lengkap kejadian, status barang dan uang yang diduga diambil, serta keterangan resmi kepolisian belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, dugaan yang beredar tetap harus diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IB maupun pihak-pihak terkait, termasuk pengelola media yang namanya disebut, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
Redaksi : Melinting News.
10/10/ 2026.
( YB ).










