JAKARTA / MELINTING NEWS — Mas R.T. Teguh Wiyono, SE., SH., S.Pd., MM menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Prof. H. Yogi Saputro, SH., MH., Ph.D., C.Med atas kiprahnya sebagai kuasa hukum dalam mendampingi Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan atau ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Mas Teguh Wiyono memberikan penghargaan atas proses pendampingan hukum yang telah dilakukan Prof. Yogi Saputro selama persidangan.
“Selamat dan sukses kepada Prof. H. Yogi Saputro, SH., MH., Ph.D., C.Med atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas sebagai kuasa hukum serta mendampingi proses hukum Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.”
Mas Teguh menilai proses persidangan di MK menjadi bagian penting dalam menjaga penghormatan terhadap hukum, konstitusi, dan mekanisme peradilan di Indonesia.
Sebelumnya, dalam persidangan, KPU maupun pihak terkait menyampaikan sejumlah argumentasi mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, serta tenggat pengajuan perkara.
Hasil putusan MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, gugatan yang diajukan para pemohon tidak dikabulkan sebagaimana petitum yang mereka ajukan.
Mas Teguh Wiyono berharap putusan tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menghormati proses dan putusan lembaga peradilan.
“Semoga keberhasilan pendampingan hukum ini menjadi motivasi bagi para praktisi hukum untuk terus menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan keadilan dalam menjalankan tugas,” ujar Mas Teguh.
REDAKSI : MELINTING NEWS.
PEWARTA : AS.










