Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |MELINTINGNEWS — Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian Ketua Umum PRANTARA Indonesia, Ardho Adam Saputra, SE.

 

Ia turut menyampaikan gagasan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui penyediaan embung atau sarana penampungan air di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ardho, keberadaan embung dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, sekaligus membantu mempercepat proses pemadaman apabila kebakaran terjadi.

 

Menurut dia, ketersediaan sumber air di sekitar lokasi rawan kebakaran menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pemadaman, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar ketika memasuki musim kemarau.

 

“Saya memberikan solusi kepada pemerintah agar membuat sarana dan prasarana embung buatan di titik-titik rawan kebakaran hutan,” kata Ardho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

 

Ardho mengatakan embung tidak hanya dapat mendukung pemadaman dari darat, tetapi juga menjadi sumber air bagi operasi udara menggunakan helikopter water bombing.

 

“Embung tersebut juga bisa digunakan oleh helikopter water bombing maupun brigade dan satgas karhutla. Selain melalui jalur darat, keberadaan embung sangat penting untuk mendukung operasi pemadaman dari udara,” ujarnya.

 

*Perusahaan Perkebunan Diminta Siaga*

 

Selain pembangunan embung, Ardho mengingatkan perusahaan perkebunan agar menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai regulasi yang berlaku.

 

Ia secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

 

Ardho menilai perusahaan perkebunan, khususnya yang memiliki lahan dalam skala besar, harus memastikan seluruh sarana dan sumber daya penanggulangan kebakaran tersedia sebelum terjadi bencana.

 

“Permentan Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki sarana pemadam, komunikasi data, transportasi, alat pendukung, serta prasarana berupa embung atau penampungan air,” katanya.

Baca Juga:  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

 

Menurut dia, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan brigade dan satgas karhutla pada perkebunan skala besar.

 

Kesiapsiagaan, kata Ardho, harus mencakup peralatan pemadam, sistem komunikasi dan pengolahan data, transportasi, hingga Regu Pemadam Kebakaran (RPK) sesuai dengan luasan lahan.

 

Untuk lahan seluas 25 hingga 500 hektare, perusahaan diwajibkan memiliki satu regu dengan lima personel. Sementara lahan seluas 501 hingga 1.000 hektare membutuhkan 10 personel, sedangkan lahan di atas 1.000 hektare membutuhkan 15 personel.

 

*Embung Dinilai Jadi Infrastruktur Strategis*

 

Ardho menilai kewajiban tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Infrastruktur dan personel penanggulangan karhutla harus benar-benar siap digunakan ketika kebakaran terjadi.

 

Ia mendorong pemerintah dan perusahaan perkebunan memperbanyak embung di lokasi strategis sehingga sumber air dapat dijangkau dengan cepat oleh tim pemadam maupun helikopter.

 

“Dengan demikian, jika terjadi kebakaran di suatu wilayah, alat dan sumber daya yang berada di titik terdekat sudah siap sehingga api dapat diatasi dengan cepat,” ujarnya.

 

Ardho menegaskan keberadaan embung harus dipandang sebagai bagian dari strategi mitigasi karhutla, bukan sekadar fasilitas penampungan air.

 

“Kami mendorong agar embung-embung ini diperbanyak untuk penampungan air, baik untuk operasi pemadaman darat maupun mendukung water bombing dari udara,” katanya.

 

Ia berharap pemerintah dapat memetakan titik-titik rawan karhutla dan menjadikan pembangunan embung sebagai salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur pencegahan kebakaran.

 

“Langkah tersebut dinilai penting untuk memperpendek waktu respons ketika kebakaran terjadi sekaligus mencegah api meluas ke kawasan yang lebih besar,” pungkasnya. ( ibrahim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN
Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi
Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri
IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur
FRIC Bersama Bareskrim dan Istana Kawal Tuntas Hak Pesangon Eks Karyawan PT Master Wovenindo
Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Butuh Bantuan
ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB