Tegas! Camat Jati Agung Tutup Sementara Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Marga Agung
JATI AGUNG Lampung Selatan — MelintingNews 14 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Jati Agung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara lokasi aktivitas pengerukan tanah di Desa Marga Agung yang diduga berjalan tanpa perizinan resmi, menyusul pemberitaan yang beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah cepat ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai tindak lanjut laporan dan informasi mengenai aktivitas pengerukan yang diklaim sebagai persiapan lahan cetak sawah, namun belum memenuhi syarat administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Sebuah Wawancara Eksklusif Dengan Tim MelintingNews, Camat Jati Agung Rizwan Effendi S.K.M., M.M., Menjelaskan bahwa Ia telah membuat laporan resmi yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Jati Agung kepada Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan.
Laporan juga Di sampaikan Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, tim gabungan yang terdiri dari Seksi Pertanahan dan Tata Ruang, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pertanahan dan Tata Ruang serta didampingi Kepala Seksi Trantibun, dua staf Seksi Pertanahan dan Tata Ruang, dan dua anggota Pol PP tersebut meninjau lahan seluas sekitar 2.500 meter persegi milik warga Dusun 6 Desa Marga Agung bernama Marsono.
Dalam penanganan ini, Kami Pemerintah kecamatan telah berkoordinasi erat dengan Kepala Desa Marga Agung, serta memberikan teguran lisan secara tegas kepada penanggung jawab kegiatan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah,” Tegas Camat Rizwan saat menjawab Pertanyaan Dari Tim MelintingNews pada Selasa 14/7/2026 pukul 17.41 WIB.
Lokasi pun resmi Kami tutup sementara hingga tersedia izin sah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang,” Tegasnya
Dari hasil verifikasi di lokasi, dipastikan bahwa alat berat ekskavator sudah tidak berada di lokasi, kegiatan pengangkutan tanah telah berhenti sepenuhnya, dan seluruh aktivitas pengerukan telah dihentikan sesuai instruksi yang diberikan.
Pemerintah Kecamatan Jati Agung menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang dan sumber daya alam harus berjalan berlandaskan hukum, menjaga keseimbangan lingkungan, serta tidak merugikan kepentingan umum.
Seluruh dokumentasi kegiatan peninjauan dan penindakan telah dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Redaksi : MelintingNews
Sumber : Camat Jati Agung
Penulis : Sholeh MTV










