Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN / MELINTING NEWS — Polres Lampung Selatan mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut,

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

 

Dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa dua unit truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar subsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter.

Baca Juga:  Tradisi Pedang Pora Iringi Langkah AKBP Zaldy Kurniawan Sebagai Kapolres Lampung Tengah

 

“Selain BBM dan kedua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp 4.436.000 diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut” lanjut AKBP Deddy

 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

AR.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Humanis Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Massa Sampaikan 8 Tuntutan
‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Polisi Humanis Kawal Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Lampung, Massa Sampaikan 8 Tuntutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB