Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan dan PBG, Pembangunan SPPG Sekincau 3 Tuai Penolakan Warga

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat |Melintingnews.com – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 3 yang berlokasi di Simpang Kebas, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menuai penolakan dari masyarakat setempat. Proyek yang merupakan bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga mulai dibangun sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. (08/07/2026)

 

Penolakan itu dibuktikan dengan adanya sedikitnya 150 warga yang menandatangani surat pernyataan keberatan terhadap keberadaan dapur SPPG di lingkungan mereka. Warga menilai pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah, dan tanpa melibatkan masyarakat yang akan terdampak secara langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat baru mengetahui adanya pembangunan ketika pekerjaan fisik telah berlangsung dan bangunan hampir selesai.

 

“Kami tidak pernah diundang atau diberi penjelasan sebelumnya. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri. Lokasinya hanya sekitar satu meter dari masjid. Kami khawatir aktivitas dapur, kendaraan operasional, hingga pengelolaan limbah nantinya akan mengganggu kenyamanan warga dan kekhusyukan ibadah,” ungkapnya.

 

Selain mempersoalkan minimnya keterbukaan informasi, warga juga mempertanyakan kelayakan lokasi pembangunan. Mereka menduga luas lahan tidak memenuhi ketentuan teknis, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa limbah padat, limbah cair, kebisingan, dan pencemaran udara karena berada di tengah kawasan permukiman yang padat penduduk.

 

Berdasarkan hasil penelusuran kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah persetujuan lingkungan maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan telah diterbitkan sebelum pembangunan dimulai.

 

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat Ir.Robert Putra S.ST.,M.T mengatakan bahwa belum ada penerbitan pada SPPG tersebut

 

“Belum ada penerbitan PBG unit SPPG tersebut” Tegasnya

 

Apabila dugaan tersebut benar, pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh izin diterbitkan berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat pengawas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Aksi SIGAP Pascabencana, Ratusan Masker Dibagikan kepada Warga Bandar Lampung

 

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menegaskan bahwa sebesar apa pun program pemerintah, pelaksanaannya tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan patut didukung. Namun, tidak boleh ada anggapan bahwa karena merupakan program strategis nasional, seluruh prosedur dan regulasi dapat diabaikan. Negara hukum mewajibkan setiap pembangunan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, perizinan, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat,” tegas Ridwan.

 

Ridwan menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaksana kegiatan, maupun masyarakat sebagai pihak yang terdampak.

 

GERMASI mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Badan Gizi Nasional, DPMPTSP, dinas teknis terkait, serta aparat pengawas untuk membuka secara transparan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen persetujuan lingkungan, dasar penetapan lokasi, serta seluruh dokumen legalitas pembangunan SPPG Sekincau 3.

 

Menurut GERMASI, apabila seluruh persyaratan perizinan memang telah dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat guna menghilangkan polemik yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh izin diterbitkan, maka pemerintah harus melakukan evaluasi dan penegakan aturan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat semestinya menjadi contoh pelaksanaan pemerintahan yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak masyarakat. Dengan demikian, tujuan mulia program tersebut tidak tercoreng oleh dugaan pengabaian prosedur yang justru berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

 

(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tubaba Evakuasi Korban dan Kendaraan Laka Lantas di Jalan Tol Terpeka KM 198.100 A, 6 Orang Meninggal Dunia Anggota Polres Tulang Bawang Jadi Korban
KABEL WIFI DIDUGA MELILIT LEHER PEMUDA DI PADANG CERMIN, KORBAN TEMPuh JALUR HUKUM
Mancing di Pinggir Danau, Warga Simo Meninggal Dunia Diduga Akibat Sakit Jantung
GEGER! JENAZAH LAKI-LAKI DITEMUKAN DI TANGGUL SERAMPANG, KUALA SEKAMPUNG SRAGI
WARGA WAYURANG HARAP NORMALISASI SUNGAI, KHAWATIR BANJIR DAN LONGSOR SAAT DATANG MUSIM HUJAN
Jurnalis Lampung Selatan Gelar 1000 Lilin untuk 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang Kontak di Selat Sunda
AKSI PEMBEGALAN MERAJALELA DI PADANG CERMIN, WARGA DESA BUNUT JADI KORBAN
LSM ISC dan MAJAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar di Candipuro ke Kejati Lampung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba Evakuasi Korban dan Kendaraan Laka Lantas di Jalan Tol Terpeka KM 198.100 A, 6 Orang Meninggal Dunia Anggota Polres Tulang Bawang Jadi Korban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

KABEL WIFI DIDUGA MELILIT LEHER PEMUDA DI PADANG CERMIN, KORBAN TEMPuh JALUR HUKUM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Mancing di Pinggir Danau, Warga Simo Meninggal Dunia Diduga Akibat Sakit Jantung

Minggu, 27 September 2026 - 21:15 WIB

GEGER! JENAZAH LAKI-LAKI DITEMUKAN DI TANGGUL SERAMPANG, KUALA SEKAMPUNG SRAGI

Jumat, 25 September 2026 - 15:32 WIB

WARGA WAYURANG HARAP NORMALISASI SUNGAI, KHAWATIR BANJIR DAN LONGSOR SAAT DATANG MUSIM HUJAN

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB