KALIANDA, Lampung Selatan – MelintingNews, 25 Agustus 2026 — Dunia pers dan pelayanan publik kembali diuji. Insiden sangat tidak terpuji terjadi di lingkungan kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Senin (24/8/2026), di mana awak media tidak hanya mengalami penutupan akses informasi, namun juga mendapat perlakuan kasar, tantangan fisik, dan intimidasi oleh oknum staf.
Kasus bermula saat perwakilan media datang dengan tujuan mulia: mengonfirmasi informasi terkait agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026. Situasi segera memanas saat mengetahui Kepala UPTD jarang berada di kantor, dan pertanyaan wajar justru disambut sikap arogan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi: Pertanyaan Wajar Disambut Tantangan Fisik
Saat awak media meminta keterangan resmi terkait program dan jadwal pelaksanaan, alih-alih dilayani, justru dituding bersikap “ngotot”.
Suasana kian memburuk ketika sejumlah staf keluar dari ruangan dan bukannya meredakan ketegangan, melainkan melontarkan kata-kata kasar serta menantang wartawan berkelahi secara langsung di halaman kantor.
Tanpa memberikan penjelasan apa pun, kelompok tersebut kemudian menutup akses dan mengusir awak media keluar gedung secara sepihak.
AWPI Turun Tangan: Langkah Hukum Disiapkan
Menanggapi peristiwa yang mencoreng wajah pelayanan publik ini, Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, memberikan reaksi yang tegas dan serius.
“Perilaku oknum staf di UPTD BLK Kalianda ini sangat kami kecam. Tindakan mengajak keributan jelas-jelas menghalangi kerja jurnalistik dan konfirmasi informasi publik!” tegas Hydatur.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum:
“Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam penghalang tugas pers dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.”
Ditambah lagi, ancaman kekerasan dan kata-kata kasar juga masuk ranah tindak pidana dalam KUHP.
Panggilan Evaluasi & Belum Ada Tanggapan
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Agus Nompitu, belum memberikan tanggapan apa pun terkait insiden yang terjadi di bawah jajarannya.
AWPI Lampung Selatan menekankan: transparansi dan pelayanan adalah tugas mutlak birokrasi. Sikap menutup diri, anti-kritik, hingga berani melakukan intimidasi adalah luka serius bagi prinsip akuntabilitas negara.
Pihak asosiasi pun mendesak:
“Segera lakukan evaluasi menyeluruh dan tindak tegas oknum terlibat, agar kebebasan pers dan hak warga atas informasi tidak lagi diinjak-injak di kantor pelayanan publik.”
REDAKSI : MELINTING NEWS
Laporan: Sumber Gabungan / AWPI Lampung Selatan
TIM MELINTING NEWS










