AWPI Lampung Selatan Kecam Keras Intimidasi di UPTD BLK Kalianda: Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA, Lampung Selatan – MelintingNews, 25 Agustus 2026 — Dunia pers dan pelayanan publik kembali diuji. Insiden sangat tidak terpuji terjadi di lingkungan kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Senin (24/8/2026), di mana awak media tidak hanya mengalami penutupan akses informasi, namun juga mendapat perlakuan kasar, tantangan fisik, dan intimidasi oleh oknum staf.

 

Kasus bermula saat perwakilan media datang dengan tujuan mulia: mengonfirmasi informasi terkait agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026. Situasi segera memanas saat mengetahui Kepala UPTD jarang berada di kantor, dan pertanyaan wajar justru disambut sikap arogan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Kronologi: Pertanyaan Wajar Disambut Tantangan Fisik

 

Saat awak media meminta keterangan resmi terkait program dan jadwal pelaksanaan, alih-alih dilayani, justru dituding bersikap “ngotot”.

 

Suasana kian memburuk ketika sejumlah staf keluar dari ruangan dan bukannya meredakan ketegangan, melainkan melontarkan kata-kata kasar serta menantang wartawan berkelahi secara langsung di halaman kantor.

 

Tanpa memberikan penjelasan apa pun, kelompok tersebut kemudian menutup akses dan mengusir awak media keluar gedung secara sepihak.

 

 

 

AWPI Turun Tangan: Langkah Hukum Disiapkan

 

Menanggapi peristiwa yang mencoreng wajah pelayanan publik ini, Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, memberikan reaksi yang tegas dan serius.

Baca Juga:  Moment MPLS, BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Ananda Bersinar

 

“Perilaku oknum staf di UPTD BLK Kalianda ini sangat kami kecam. Tindakan mengajak keributan jelas-jelas menghalangi kerja jurnalistik dan konfirmasi informasi publik!” tegas Hydatur.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum:

 

“Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam penghalang tugas pers dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.”

 

Ditambah lagi, ancaman kekerasan dan kata-kata kasar juga masuk ranah tindak pidana dalam KUHP.

 

 

 

Panggilan Evaluasi & Belum Ada Tanggapan

 

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Agus Nompitu, belum memberikan tanggapan apa pun terkait insiden yang terjadi di bawah jajarannya.

 

AWPI Lampung Selatan menekankan: transparansi dan pelayanan adalah tugas mutlak birokrasi. Sikap menutup diri, anti-kritik, hingga berani melakukan intimidasi adalah luka serius bagi prinsip akuntabilitas negara.

 

Pihak asosiasi pun mendesak:

 

“Segera lakukan evaluasi menyeluruh dan tindak tegas oknum terlibat, agar kebebasan pers dan hak warga atas informasi tidak lagi diinjak-injak di kantor pelayanan publik.”

 

 

REDAKSI : MELINTING NEWS

 

Laporan: Sumber Gabungan / AWPI Lampung Selatan

 

TIM MELINTING NEWS

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GUNUNG ANAK KRAKATAU STATUS SIAGA, KETUA DPRD LAMPUNG SELATAN IMBAU WARGA TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN
Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung
Surat Edaran Resmi Bupati Lampung Selatan: Larangan Tegas Pembakaran Lahan & Kewajiban Siaga Penuh Cegah Karhutla
Wawancara Eksklusif: Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, Bahas Mendalam APBD Perubahan 2026
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh
PEMKAB LAMSEL : Antara Penghargaan dan Kenyataan Luka: Di Balik Penghargaan, Ada Teriakan Pilu, Tangis Rakyat Meminta Akses Layak
Pemkot Bandar Lampung Menyalurkan Bantuan Beras Ke Masyarakat yang Terdampak Kondisi Kemarau
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:45 WIB

GUNUNG ANAK KRAKATAU STATUS SIAGA, KETUA DPRD LAMPUNG SELATAN IMBAU WARGA TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN

Sabtu, 5 September 2026 - 22:52 WIB

Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 23:56 WIB

Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung

Kamis, 3 September 2026 - 20:31 WIB

Surat Edaran Resmi Bupati Lampung Selatan: Larangan Tegas Pembakaran Lahan & Kewajiban Siaga Penuh Cegah Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 09:05 WIB

Wawancara Eksklusif: Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, Bahas Mendalam APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru