Polres Bangka Barat Awasi Ponton Tambang Timah Di Perairan Wilayah Yang Tidak Mempunyai Izin Usaha Pertambangan
Bangka barat / Melintingnews —
Kepala seksi humas polres bangka barat Iptu. Yos sudarso di mentok Sabtu (24/10/2026),
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengatakan kepada jurnalis melintingnews
“Penertiban melalui pemantauan dan pemberian himbauan kepada para penambang di perairan cepat, pulau lampu dan teluk limau, ”
Tegas Yos sudarso.
Masih menurut Iptu. Yos sudarso
“Kedatangan tim gabungan di lokasi itu merupakan bentuk penegasan pihak kepolisian agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya melakukan penambangan di wilayah perairan yang sesuai dengan izin dan mempunyai legalitas dalam menjalankan usaha nya, ” ucap Yos sudarso.
Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan tim gabungan dari personel Satuan Polisi Perairan dan udara (Satpolairud) Polres Bangka barat,Polsek jebus, pos sandar jebus dan pos sandar Belinyu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,
tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan yang berlangsung di luar wilayah IUP DU 1550
Penertiban tersebut juga untuk mencegah penyaluran hasil tambang melalui jalur yang tidak sesuai prosedur legalitas penambangan.
Selain itu juga untuk memastikan kepatuhan terhadap wilayah izin,
Petugas pun mengingatkan agar menyalurkan hasil biji timah melalui perusahaan Mitra PT. Timah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sejumlah ponton yang sebelumnya di laporkan berada di luar wilayah izin telah di tarik keluar ke wilayah di luar lokasi perairan penambangan.
“Pengawasan dan penertiban di wilayah tersebut akan terus di lakukan untuk memastikan aktifitas penambangan berjalan tertib dan tidak melanggar hukum serta memiliki legalitas yang sesuai dengan aturan, ”
tutup kasi humas polres Bangka barat, Iptu. Yos sudarso dalam keterangan nya.
(Ipung andrianayah. CPL)










