DLH Provinsi Lampung Pasang Plang Peringatan di Lahan Tebu Terbakar MKSO Bunga Mayang, Lampung Utara

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Provinsi Lampung Pasang Plang Peringatan di Lahan Tebu Terbakar MKSO Bunga Mayang, Lampung Utara

 

BUNGA MAYANG,LAMPURA /MELINTING NEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pengawasan langsung ke areal Kebun Tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (23/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, bersama tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

 

Dari hasil peninjauan lapangan dan verifikasi citra satelit Google Earth per 23 Oktober 2026, tim menemukan 6 (enam) titik bekas kebakaran di areal tebu perusahaan dengan total luas terdampak mencapai 17 hektar.

 

Oplus_16908288

 

Rinciannya, di Wilayah Rayon 1 terdapat tiga titik: Petak 198 daduk sisa tebang terbakar seluas 4,5 Ha, Petak 114 blotong terbakar 5 Ha, dan Petak 092 daduk sisa tebang terbakar 4 Ha. Sementara di Wilayah Rayon 2 juga terdapat tiga titik: Petak 101 seluas 1 Ha, Petak 050 seluas 0,5 Ha, dan Petak 12 seluas 2 Ha.

 

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Tim DLH Provinsi Lampung memasang papan peringatan / segel di Titik 1 sebagai pengingat dan peringatan keras bagi manajemen perusahaan.

 

Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofian, Kabid Penaatan & PKLH Wawan Sah menegaskan bahwa pemasangan plang peringatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum administratif.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

 

“Pemasangan plang ini adalah dalam rangka pengawasan ketaatan. Kami mengingatkan perusahaan agar kejadian kebakaran tidak terulang kembali di seluruh areal HGU perusahaan seluas 7.930,4 Ha. Ini sesuai komitmen kita menjaga kualitas udara di Provinsi Lampung,” ujar Wawan Sah di lokasi.

 

Tindakan ini merujuk pada sejumlah regulasi ketat terkait larangan pembakaran lahan, yakni:

 

1. Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, yang pada Diktum Kesatu Angka 6 menegaskan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap korporasi yang membiarkan terjadinya pembakaran lahan.

 

2. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH No. 16 Tahun 2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

 

3. Surat Edaran Gubernur Lampung No. 107 Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026.

 

4. Surat Edaran Gubernur Lampung No. 108.1 Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka (Open Burning) pada Puncak Musim Kemarau di Wilayah Provinsi Lampung.

 

Selanjutnya, DLH Provinsi Lampung akan melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran dan mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap dokumen Persetujuan Lingkungan serta SOP pencegahan Karhutla. (Rz).

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAS TEGUH WIYONO (MTW) Kader Muda PDI Perjuangan, Wajah Baru, Semangat Baru, Harapan Baru untuk Ponorogo
KERESAHAN WARGA MENGEMUKA: Mas Teguh Wiyono Menanggapi Eksplorasi Geothermal Ngebel di Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Ponorogo Warga Berharap Pemerintah Membuka Ruang Dialog dan Menjamin Kelestarian Lingkungan
MAS TEGUH WIYONO TANGGAPI PROYEK PLTP NGEBEL PONOROGO Dukung Kemajuan Energi, Keselamatan Warga dan Kelestarian Alam Harus Menjadi Prioritas
Kang Teguh Wiyono: Dari Pesantren untuk Ponorogo, Santri Berprestasi Menuju Kursi Wakil Bupati PAW 2026
AWPI Lampung Selatan Desak PLN Sidomulyo Transparan, Hak Pelanggan Jangan Diabaikan
Mas Teguh Wiyono Bersama Biyung Yuli dan Mbah Pur Diskusi Hangat dengan Plt Bupati Ponorogo
Mbah Pur Warok Gendeng Panjatkan Doa untuk Mas Teguh Wiyono, Berharap Menjadi Wakil Bupati Ponorogo
Teguh Wiyono Turut Hadiri HUT ke-27 Yayasan Sadar Penggalih Bersama Plt. Bupati Ponorogo, Meriah dengan Lebih dari 60 Reog
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:48 WIB

MAS TEGUH WIYONO (MTW) Kader Muda PDI Perjuangan, Wajah Baru, Semangat Baru, Harapan Baru untuk Ponorogo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:00 WIB

DLH Provinsi Lampung Pasang Plang Peringatan di Lahan Tebu Terbakar MKSO Bunga Mayang, Lampung Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:07 WIB

KERESAHAN WARGA MENGEMUKA: Mas Teguh Wiyono Menanggapi Eksplorasi Geothermal Ngebel di Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Ponorogo Warga Berharap Pemerintah Membuka Ruang Dialog dan Menjamin Kelestarian Lingkungan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:10 WIB

MAS TEGUH WIYONO TANGGAPI PROYEK PLTP NGEBEL PONOROGO Dukung Kemajuan Energi, Keselamatan Warga dan Kelestarian Alam Harus Menjadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kang Teguh Wiyono: Dari Pesantren untuk Ponorogo, Santri Berprestasi Menuju Kursi Wakil Bupati PAW 2026

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB