Uji Nyali Kapolri: Beranikah Pecat Briptu Asky Rizal Toding yang Langgar Etik Berat Demi Pulihkan Marwah Polri dari Hujatan Netizen?

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA / MELINTING NEWS  — Di tengah kerja keras institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membenahi citra dan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui slogan “Polri Bersama Masyarakat”, publik kembali diguncang oleh ulah oknum aparat yang mencederai kepercayaan rakyat.

 

Tindakan arogansi, intimidasi, serta kontak fisik yang dipertontonkan oleh Briptu Asky Rizal Toding, anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), terhadap mahasiswa (Kader GMNI) di sekitar lingkungan Kantor Gubernur Kaltim bukan sekadar pelanggaran personal. Ulah sok jagoan tersebut telah membuat marwah institusi Polri kembali jatuh dan dihujat oleh jutaan netizen di berbagai platform media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Oplus_16908288

Kini, bola panas berada di tangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Publik menagih ketegasan dan keberanian moral pucuk pimpinan Polri: Beranikah Kapolri memecat Briptu Asky Rizal Toding secara tidak hormat?

 

Pelanggaran Kode Etik dan Profesi Kepolisian

Berdasarkan tindakan sengaja melakukan konfrontasi fisik serta bersikap intimidatif di ruang publik, Briptu Asky Rizal Toding secara nyata telah menabrak pilar-pilar utama hukum dan kode etik kepolisian. Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, oknum tersebut diduga keras telah melanggar:

 

Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c: Setiap Pejabat Polri wajib berperilaku sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjunjung tinggi norma hukum, agama, kesusilaan, dan hak asasi manusia.

 

Pasal 8 huruf c: Setiap Pejabat Polri wajib mentaati tata tertib kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

 

Pasal 13 huruf m: Setiap Pejabat Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak yang dapat mencemarkan kehormatan institusi atau martabat anggota Polri di muka umum.

Baca Juga:  ‎Curi Motor di Mushola, Polres Lamtim Amankan Pelaku

 

Tindakan arogan ini telah mencederai sumpah jabatan kepolisian dan mencoreng citra Korps Bhayangkara di mata publik yang sedang giat-giatnya membangun public trust.

 

Momentum Bersih-Bersih Institusi

Slogan “Polri Bersama Masyarakat” tidak boleh sekadar menjadi retorika di atas kertas ketika pada praktiknya oknum berseragam cokelat justru menunjukkan tabiat sewenang-wenang terhadap rakyat.

Kasus ini harus menjadi momentum krusial bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa reformasi kultural benar-benar tajam ke bawah. Tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Asky Rizal Toding akan mengirimkan pesan yang sangat jelas ke seluruh jajaran: Tidak ada tempat bagi polisi arogan yang mencoreng nama baik institusi demi berlindung di balik bayang-bayang kekuasaan pejabat.

 

Tuntutan Sikap:

Desakan PTDH Segera: Mendesak Kapolri, Kapolda Kaltim, dan Divisi Propam untuk segera memproses dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Briptu Asky Rizal Toding karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berat akibat arogansi yang mempermalukan institusi.

 

Transparansi Penegakan Hukum Internal: Meminta Divisi Propam Polri untuk membuka hasil sidang etik secara transparan kepada publik tanpa ada upaya melindungi oknum yang bersangkutan.

 

Evaluasi Total Penugasan Ajudan: Meninjau ulang standar operasional prosedur (SOP) dan tes psikologi penempatan anggota Polri sebagai pengawal pribadi pejabat sipil agar mentalitas pelayan publik benar-benar diutamakan, bukan mentalitas penguasa.

 

Masyarakat Indonesia dan jutaan warganet menunggu pembuktian nyata. Apakah Polri akan bertindak tegas sesuai aturan etika profesi, atau kembali melindunginya di balik tembok kompromi?

 

Redaksi : Melinting N

ews.

21 Oktober 2026.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB