MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT / MELINTING NEWS— Dugaan peristiwa pemukulan terhadap crew musik yang disebut melibatkan Prayitno, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat dari daerah pemilihan (Dapil) 4, menjadi perhatian publik setelah video terkait peristiwa tersebut beredar. Perkembangan terbaru yang diterima redaksi memperlihatkan adanya pernyataan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Informasi mengenai kesepakatan damai tersebut merujuk pada video yang beredar dan diterima redaksi. Dalam rekaman itu, salah Prayitno menyampaikan pernyataan mengenai perdamaian secara kekeluargaan serta kesepakatan untuk tidak saling menuntut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Assalamualaikum. Alhamdulillah, malam ini tanggal 20 di tempat Bapak Abdul Rosyid, kami melaksanakan kesepakatan damai atas terjadinya kesalahpahaman di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.

 

Malam ini, kami sepakat melaksanakan kesepakatan damai, tidak ada unsur paksaan dari mana pun dan real dari hati kami.

 

Dan kami saling sepakat untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut hukum yang berlaku di Indonesia.”

 

Menanggapi video tersebut, Rian Al-Fajri, S.H., selaku konsultan hukum dari Kantor Hukum Fesbian Fajrin & Rekan di Lampung Barat, menyatakan akan menempuh langkah pengaduan etik terhadap anggota DPRD yang bersangkutan dan ketua partai pengusung. Menurutnya, langkah tersebut penting agar dugaan tindakan yang menjadi perhatian masyarakat dapat diperiksa melalui mekanisme kelembagaan yang berwenang.

 

Menurut Rian, perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat patut dihormati. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tidak otomatis menghapus kewajiban seorang pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan perilakunya dalam perspektif etika dan kehormatan lembaga.

 

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang sudah atau belum adanya perdamaian. Ada aspek etika pejabat publik yang perlu dinilai melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, dugaan peristiwa ini perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang,” demikian substansi sikap yang disampaikan terkait rencana pengaduan tersebut.

Baca Juga:  Asal Tuding Wartawan Terima Suap, Hendri Jangan Hanya Berani di Facebook: Buktikan atau Pertanggungjawabkan Secara Hukum

 

“Karena pemukulan dilakukan di ‘khalayak umum’ oleh pejabat publik, RJ tidak boleh menimbulkan gejolak sosial atau penolakan keras dari masyarakat,” tegas Rian.

 

Dalam konteks kelembagaan, perdamaian antara pihak yang berselisih berbeda dengan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai, dugaan pelanggaran etik dapat ditelaah oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

 

Sementara itu, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri. Karena itu, kesepakatan damai yang disampaikan dalam video tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh konsekuensi hukum telah berakhir. Penilaiannya tetap bergantung pada status penanganan perkara dan ketentuan yang berlaku.

 

Atas dasar itu, Rian menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah kelembagaan agar dugaan tindakan yang melibatkan anggota legislatif itu mendapatkan penilaian secara proporsional, transparan, dan berdasarkan fakta.

 

Sebagai pejabat publik, anggota DPRD tidak hanya dituntut menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga menjaga sikap serta perilaku yang sejalan dengan kehormatan jabatan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara adil, tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

 

Pengaduan etik, apabila resmi disampaikan, diharapkan menjadi sarana untuk menguji persoalan berdasarkan bukti dan aturan, bukan sekadar merespons kegaduhan di ruang publik.

 

Masyarakat pun berhak mengetahui bagaimana lembaga legislatif menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh anggotanya. Penanganan yang profesional dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa mekanisme etik berjalan sesuai fungsinya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB