Polsek Jatisampurna Dan Polres Metro Bekasi Kota Gerebek Gudang di Kranggan, 14 Kendaraan Tercatat dalam Pengungkapan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTA BEKASI / MELINTING NEWS – Dugaan penyalahgunaan gudang untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat setelah tim operasional Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek Jatisampurna melakukan penggerebekan di Jalan Raya Kranggan Hankam Nomor 37A, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Penggerebekan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat sejumlah kendaraan di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas di gudang tersebut. Sedikitnya 14 kendaraan tercatat dalam daftar informasi yang diterima redaksi, mulai dari mobil pribadi, truk pengangkut barang, truk tangki BBM, hingga sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi awal menyebutkan, petugas melakukan pemantauan dan pengintaian sebelum mendatangi lokasi. Meski demikian, kronologi lengkap penggerebekan, temuan BBM, dan hasil pemeriksaan petugas masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada kepolisian.

 

Berdasarkan data yang diterima redaksi, kendaraan yang tercatat berada di lokasi meliputi:

 

* Toyota Avanza hitam, B 1208 UOC.

 

* Toyota Dyna merah, H 9535 QG.

 

* Toyota Vios putih, B 1165 YM.

 

* Mitsubishi 110 PS kuning, B 8988 EA.

 

* Toyota Dyna merah, B 9271 CXS.

 

* Toyota Dyna biru tua doff, D 8603 VZ.

 

* Toyota Avanza hitam, B 1930 KFL.

 

* Yamaha merah, BK 2609 FLU.

 

* Honda Vario, R 6158 AGB.

 

* Honda Verza, B 3859 TWF.

 

* Yamaha Soul tanpa nomor polisi.

 

* Yamaha RX-King, B 5691 DO.

 

* Toyota Kijang Innova Reborn hitam, B 1744 DYQ.

 

* Truk tangki BBM, B 9063 TMY.

 

Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan fungsi dan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas di gudang. Namun, pencatatan kendaraan di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik atau penggunanya terlibat dalam pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Kawal Keadilan Sampai Tuntas!!! Ketum FRIC H. Dian Surahman dan Sekjen DPP H. Deden Hardening Serukan Pengawalan Ketat Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

 

Informasi tambahan yang diterima redaksi menyebutkan bahwa dua sepeda motor matik berwarna hitam dan oranye masih berada di dalam gudang. Di ruangan yang sama dilaporkan terdapat seekor anjing berwarna hitam Pintu gudang disebut dalam keadaan terkunci rapat.

 

Gudang tersebut juga disebut-sebut dipasarkan untuk disewakan dengan ukuran 400 meter persegi, 280 meter persegi, dan 120 meter persegi. Informasi penawaran mencantumkan fasilitas indekos ber-AC maupun tanpa AC, serta nomor kontak 0821-2115-4141 dan 0812-8217-0054.

 

Apabila dugaan penimbunan solar bersubsidi terbukti, penyelidikan perlu mengungkap asal-usul BBM, jalur distribusi, kapasitas penampungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

 

Solar bersubsidi memiliki peruntukan yang diatur pemerintah. Dugaan penyalahgunaan distribusinya perlu ditangani secara profesional agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

 

 

Publik menantikan penjelasan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota mengenai hasil penggerebekan, jumlah solar yang ditemukan, status 14 kendaraan, serta kondisi terkini gudang.

 

Keterangan aparat juga dibutuhkan untuk memastikan apakah lokasi telah dipasangi garis polisi, apakah kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti, dan apakah penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan gudang tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai status hukum perkara maupun keterlibatan pihak tertentu.

 

Prinsipnya, dugaan harus diusut secara transparan, tetapi kesimpulan hukum tidak boleh mendahului hasil penyidikan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan.

Redaksi : Melinting News.

Pewarta : YB.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB