MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR / MELINTING NEWS – Beredarnya video melalui percakapan WhatsApp yang menyeret seorang pria berinisial IB dan menyebut dirinya sebagai oknum wartawan memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan profesi jurnalistik. Dalam video tersebut, IB diduga mendatangi lokasi yang disebut berkaitan dengan penjualan obat keras daftar G, memeriksa lokasi, serta mengambil barang dan uang milik pihak yang didatanginya.

 

Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Apabila benar terjadi pengambilan uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan sekadar menyangkut etika profesi, melainkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Menanggapi penyebutan nama media dalam informasi yang beredar, Melintingnews.com menegaskan bahwa IB bukan lagi bagian dari awak media atau redaksi Melintingnews.com. Dengan demikian, IB tidak dapat diposisikan sebagai representasi redaksi Melintingnews.com dalam menjalankan aktivitas jurnalistik saat ini.

 

Penegasan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan tindakan pribadi seseorang dengan tanggung jawab institusi media. Identitas media yang pernah atau pernah dikaitkan dengan seseorang tidak serta-merta menjadi legitimasi atas setiap tindakan yang dilakukannya.

 

Sementara itu, informasi mengenai keterkaitan IB dengan Tbinterpol.com juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi pengelola media bersangkutan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

 

Profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

Namun, fungsi kontrol sosial tidak memberikan kewenangan kepada wartawan untuk bertindak sebagai polisi, melakukan penggeledahan di luar kewenangannya, ataupun mengambil uang dan barang milik orang lain secara sepihak.

 

Apabila menemukan dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, langkah yang tepat adalah melakukan peliputan secara profesional, mendokumentasikan informasi yang relevan secara sah, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Baca Juga:  FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

 

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam tindakan seseorang yang mengatasnamakan profesi wartawan, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.

 

 

Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri video yang beredar, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengklarifikasi kronologi dugaan pengambilan uang dan barang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk tujuan kedatangan IB, status barang yang diambil, serta ada atau tidaknya dasar hukum atas tindakan tersebut.

 

Di sisi lain, dugaan peredaran obat keras daftar G juga perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak tebang pilih, tanpa membenarkan tindakan sepihak dari pihak mana pun.

 

Prinsipnya jelas: dugaan pelanggaran oleh satu pihak tidak membenarkan dugaan pelanggaran oleh pihak lainnya. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pers dibangun melalui integritas, independensi, verifikasi informasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

 

Penegasan Melintingnews.com bahwa IB bukan lagi bagian dari awak medianya juga menjadi hal penting dalam memberikan kejelasan kepada publik mengenai hubungan kelembagaan tersebut.

 

Hingga naskah ini disusun, kronologi lengkap kejadian, status barang dan uang yang diduga diambil, serta keterangan resmi kepolisian belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, dugaan yang beredar tetap harus diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sah.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IB maupun pihak-pihak terkait, termasuk pengelola media yang namanya disebut, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

Redaksi : Melinting News.

10/10/ 2026.

( YB ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi
Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri
IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur
FRIC Bersama Bareskrim dan Istana Kawal Tuntas Hak Pesangon Eks Karyawan PT Master Wovenindo
Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Butuh Bantuan
ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS
Ada Apa Staf Khusus Presiden Memanggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center?
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

MELINTINGNEWS.COM TEGASKAN IB BUKAN LAGI BAGIAN DARI REDAKSI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN JADI SOROTAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Mas Teguh Wiyono Ucapkan Selamat kepada Prof. H. Yogi Saputro atas Pendampingan Hukum Gibran di Mahkamah Konstitusi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Selamat Untuk Kabareskrim Baru! Ketum FRIC: Seluruh Jajaran Siap Bersinergi dan Dukung Tugas Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

IYE Jumat Berbagi Berkah, Hidangkan Makan Sehat dan Bergizi untuk Warga di Pinggir Jalan Jakarta Timur

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB