BANDAR LAMPUNG — MelintingNews, 18 SEPTEMBER 2026 — Persidangan perkara korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada APBDes 2024 kembali digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (17/09/2026). Terdakwa mantan Kades Isnaini dan mantan Sekdes Ansori kembali hadir, sidang kali ini masih memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan sejumlah fakta mengejutkan terungkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
5 SAKSI DIJADWALKAN — KADIS PMD ERDIANSYAH ABSEN
Jaksa menjadwalkan menghadirkan 5 saksi: Kurniawan (Bank Lampung), Rully (Bagian Keuangan Pemda), Ketua BPD Karmitak, Komari RT, serta Kadis PMD Erdiansyah. Namun Erdiansyah memilih absen tanpa keterangan. Saksi lainnya hadir dan keterangannya menjadi bagian proses pembuktian.
KETUA BPD KARMITAK: HANYA 2 KALI MUSYAWARAH, TIDAK PERNAH TERIMA SALINAN APBDES
Karmitak mengaku selama 2024 hanya 2 kali ikut musyawarah desa — Musrenbangdes dan penetapan BLT DD. Selebihnya tidak mengetahui penggunaan anggaran. Ia mengetahui anggaran Los Pasar Rp127 juta, bedah rumah 3 unit, dan penyertaan modal BUMDes Rp90 juta sudah cair namun tidak direalisasikan.
“Saya baru tahu dari Monev Kecamatan Palas. Saat itu Pak Sekdes Ansori menyodorkan surat untuk saya tanda tangani,” ungkapnya.
Saat dicecar penasihat hukum terdakwa, Karmitak mengakui tidak pernah diberikan salinan APBDes 2024 dan tidak pernah menandatangani APBDes.
“Tugas dan fungsi BPD seperti apa? Bagaimana bisa mengawasi kalau anggaran saja tidak tahu?” cecar Adi Yana, S.H.
“Saya pernah hubungi Kades, tapi susah dihubungi,” jawab Karmitak.
KERUGIAN NEGARA Rp651 JUTA — MASIH DIUJI DI SIDANG
Berdasarkan audit, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa diperkirakan Rp651.009.762, namun nilai ini masih harus dibuktikan dan diuji berdasarkan fakta persidangan.
TIM PENASEHAT HUKUM PROTES: MOHON KADIS PMD DIHADIRKAN
Terdakwa didampingi tim LBH Al-Bantani: Adi Yana, S.H., Asep Nurimansyah, S.H., dan Dedi Rahmawan, S.H. Tim memprotes Ketua Majelis Hakim Firmansyah Khadafi Tjindarbumi, S.H., meminta Kadis PMD Erdiansyah wajib hadir di sidang berikutnya.
“Yang Mulia, kami minta Kadis PMD Erdiansyah agar dihadirkan,” tegas Dedi.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli, namun permohonan kehadiran Erdiansyah kini menjadi tuntutan penting untuk mengungkap kebenaran.
REDAKSI : MelintingNews
Wilayah Kecamatan Palas
PENULIS : Sholeh










