FORMAL Soroti Sitaan Rp1 Triliun, UUM: Jangan Berhenti di Penyitaan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG/Melintingnews.com – Penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V Lampung mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Lampung (FORMAL).

 

Ketua FORMAL, Umar Usman Mursyid (UUM), meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Menurutnya, proses hukum harus dilanjutkan secara transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan ada tidaknya kerugian negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun uang yang disita disebut mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000.

 

“Uang Rp1 triliun itu bukan angka kecil. Publik tentu ingin mengetahui dari mana uang tersebut berasal, bagaimana prosesnya, siapa saja yang terkait dan ke mana aliran dananya,” tegas UUM kepada media, Selasa (9/9/2026).

 

Menurut UUM, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan. Karena itu, langkah berikutnya harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“FORMAL meminta Kejagung jangan berhenti di uang. Barang yang disita memang penting sebagai alat bukti, tetapi publik juga menunggu bagaimana perkara ini dibuktikan dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.

 

FORMAL Minta UU Tipikor dan UU Kehutanan Diterapkan

 

UUM menilai perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan.

 

Ia menyebut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

 

Namun, UUM menegaskan, penerapan pasal tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan besarnya nilai uang yang disita.

 

“Besarnya sitaan tentu menjadi bagian penting yang harus dijelaskan dalam proses penyidikan. Tetapi unsur pidananya tetap harus dibuktikan. Siapa melakukan apa, kewenangannya apa, perbuatannya bagaimana, serta apakah benar menimbulkan kerugian negara, semuanya harus terang,” katanya.

 

Selain UU Tipikor, FORMAL juga meminta aparat penegak hukum mendalami aspek pidana kehutanan apabila ditemukan dugaan kegiatan yang melanggar ketentuan perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga:  KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

 

Dua Alat Bukti Harus Menjadi Dasar

 

UUM juga menyinggung ketentuan hukum acara pidana terkait penetapan tersangka.

 

Menurutnya, apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Jangan berlarut-larut. Kalau alat buktinya memang sudah cukup, proses hukumnya harus berjalan. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi kepastian hukum juga harus dijaga,” tegasnya.

 

Ia meminta masyarakat tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu hanya berdasarkan pemberitaan mengenai penyitaan.

 

FORMAL Tak Menghakimi PT PSMI

 

Terkait nama PT PSMI yang disebut dalam perkara tersebut, UUM menegaskan FORMAL tidak berada pada posisi untuk menyatakan suatu perusahaan atau individu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami tidak membela perusahaan dan juga tidak menghakimi. Semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Yang kami minta adalah prosesnya terbuka dan transparan,” kata UUM.

 

FORMAL, lanjutnya, ingin sejumlah pertanyaan penting dapat dijawab dalam proses penyidikan.

 

“Sejak kapan kegiatan itu berlangsung? Dasar izinnya apa? Siapa yang memberikan atau menerbitkan izin? Siapa yang memperoleh manfaat? Kemudian bagaimana metode penghitungan kerugian negara sampai muncul angka lebih dari Rp1 triliun? Semua itu harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.

 

Minta Aliran Dana Ditelusuri

 

Selain dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran di bidang kehutanan, FORMAL juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.

 

UUM menyebut penelusuran aliran dana penting untuk mengetahui apakah uang yang disita hanya berada pada satu pihak atau telah berpindah kepada pihak lain.

 

“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana, maka alirannya harus ditelusuri. Jangan hanya melihat uangnya berada di mana, tetapi juga bagaimana uang itu diperoleh, dipindahkan dan siapa yang menikmati,” pungkasnya.

(Rz).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelewengan Solar di SPBU Ulukalo: Fakta Baru & Pembiaran yang Menguat
HEBOH! MATURIDI ISMAIL BPBD Lampung Selatan, Resmi Pake Baju Oranye Di kirim Ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Ini Faktanya”!
SEKWAN ACHMAD HERI BUNGKAM — PENGECUT TAK BERANI JAWAB PERTANYAAN MELINTINGNEWS!
KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN
Jangan Bicara Soal Kejagung!” Pesan BOD PSMI Picu Kecurigaan: Fakta Apa yang Hendak Ditutup?
“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:32 WIB

Penyelewengan Solar di SPBU Ulukalo: Fakta Baru & Pembiaran yang Menguat

Rabu, 16 September 2026 - 19:06 WIB

HEBOH! MATURIDI ISMAIL BPBD Lampung Selatan, Resmi Pake Baju Oranye Di kirim Ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Ini Faktanya”!

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

SEKWAN ACHMAD HERI BUNGKAM — PENGECUT TAK BERANI JAWAB PERTANYAAN MELINTINGNEWS!

Selasa, 15 September 2026 - 22:27 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 11:56 WIB

FORMAL Soroti Sitaan Rp1 Triliun, UUM: Jangan Berhenti di Penyitaan

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Penyelewengan Solar di SPBU Ulukalo: Fakta Baru & Pembiaran yang Menguat

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:32 WIB