Melintingnews.com |BEKASI – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar ratusan butir obat keras jenis daftar G di kawasan Kota Bekasi.
Aparat kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Pondok Gede bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat keras ilegal. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Ipda Riza Rusmawan, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi, yakni di Jalan Raya Kodau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Tanpa mengulur waktu, tim opsnal langsung menyergap pelaku yang diketahui berinisial S-R usia 21 tahun.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 150 butir Trihexyphenidyl, 216 butir Tramadol, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Pondok Gede untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Gede, AKP Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Pondok Gede dipastikan akan terus menggencarkan langkah pencegahan serta penindakan tegas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
[ YB ].










