Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com/BATAM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang setelah 2027 dan alokasinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

 

Menurut Dek Fadh, keberlanjutan sekaligus peningkatan dana Otsus menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan pemulihan Aceh, terutama setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas isu-isu strategis di Pulau Sumatera, di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Jumat (11/9/2026).

 

Forum tersebut turut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sestama BNPB, perwakilan kementerian terkait, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma dan Azhari Cage, juga hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dalam pemaparannya, Dek Fadh menyampaikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana Aceh yang diusulkan melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai Rp153 triliun. Namun, pemerintah pusat menyetujui sekitar Rp58 triliun.

 

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih terdapat kebutuhan pembiayaan yang besar untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berjalan optimal.

 

“Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fadh.

 

Ia menjelaskan, sejak 2023 dana Otsus Aceh telah mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional. Kondisi tersebut semakin dirasakan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

 

“Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.

 

Karena itu, Dek Fadh berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus.

 

Ia mengusulkan agar dalam revisi UUPA, masa berlaku dana Otsus diperpanjang dan porsinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.

Baca Juga:  Camat Penengahan Himbau Warga Waspada Potensi Kebakaran Tinggi, Hindari Segala Kegiatan Pemicu Api di Musim Kemarau

 

“Jadi ini adalah solusi pembangunan Aceh. Kami mau pemberian dana Otsus 2,5 persen langsung dimulai tahun 2027,” tegasnya.

 

Selain persoalan dana Otsus, Dek Fadh juga menyoroti kebutuhan anggaran pembangunan kembali rumah warga terdampak bencana.

 

Ia mempertanyakan apakah bantuan pembangunan kembali rumah sebesar Rp60 juta masih relevan di tengah tingginya harga bahan bangunan, khususnya semen.

 

Menurutnya, kapasitas produksi Semen Andalas di Aceh sekitar 3.700 ton per hari, sedangkan kebutuhan Aceh mencapai sekitar 4.200 ton per hari. Ketimpangan tersebut menyebabkan kelangkaan semen dan kenaikan harga.

 

Bahkan, kata Dek Fadh, harga semen di sejumlah kabupaten di Aceh telah mencapai Rp120 ribu per sak.

 

“Dengan harga semen mahal saat ini apakah wajar nilai bantuan bangun ulang rumah Rp60 juta? Karena itu perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” ujarnya.

 

Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh juga meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi sungai yang rusak akibat bencana.

 

Menurutnya, pembangunan rumah dan infrastruktur harus dibarengi dengan pembenahan sungai agar memiliki kapasitas menampung debit air saat hujan deras.

 

Ia mengingatkan, tanpa pembenahan sungai, bangunan yang telah dibangun kembali berisiko rusak akibat luapan air.

 

“Harus kita pastikan sungai mampu menampung air kalau hujan. Tidak merembes ke darat,” katanya.

 

Selain itu, Dek Fadh turut meminta kejelasan mengenai legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.

 

Dalam forum tersebut, Dek Fadh menegaskan bahwa pembahasan mengenai keberlanjutan dana Otsus menjadi penting untuk memastikan Aceh memiliki ruang fiskal yang memadai dalam melanjutkan pembangunan sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.

[T.syawal].

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda: Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh
Plt. Sekda Aceh Buka Rakerda Dekranasda Se-Aceh 2026 ‎
ANGGOTA DEWAN DI SRAGI DI ANGGAP TAK BERGUNA OLEH WARGA : DUA PERIODE TAPI JALAN 300 METER RUSAK TAK DIURUS!
Sekretaris DPRD Lampung Selatan Bungkam Membisu Saat Ditanya Soal APBD: Itu Uang Rakyat Bukan Uang Warisan
GUNUNG ANAK KRAKATAU STATUS SIAGA, KETUA DPRD LAMPUNG SELATAN IMBAU WARGA TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN
Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung
Surat Edaran Resmi Bupati Lampung Selatan: Larangan Tegas Pembakaran Lahan & Kewajiban Siaga Penuh Cegah Karhutla
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:01 WIB

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

Jumat, 11 September 2026 - 22:56 WIB

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda: Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

Jumat, 11 September 2026 - 18:41 WIB

Plt. Sekda Aceh Buka Rakerda Dekranasda Se-Aceh 2026 ‎

Rabu, 9 September 2026 - 15:29 WIB

ANGGOTA DEWAN DI SRAGI DI ANGGAP TAK BERGUNA OLEH WARGA : DUA PERIODE TAPI JALAN 300 METER RUSAK TAK DIURUS!

Rabu, 9 September 2026 - 11:34 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Selatan Bungkam Membisu Saat Ditanya Soal APBD: Itu Uang Rakyat Bukan Uang Warisan

Berita Terbaru