Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG / MELINTING NEWS  – Aksi penarikan kendaraan bermotor di jalan raya yang berujung pada intimidasi berhasil digagalkan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci. Dua oknum penagih utang (debt collector) berinisial DC dan AM diringkus di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penghinaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat kepolisian setelah korban memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa 110. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, Sabtu (5/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Modus Operandi

Insiden bermula ketika kedua pelaku mencegat dan menghentikan secara paksa sepeda motor korban yang tengah dikendarai bersama istrinya di jalan raya. Ketegangan meningkat drastis hingga memicu perdebatan sengit. Di tengah aksi pemaksaan tersebut, salah satu pelaku melontarkan perlakuan tidak terpuji dengan meludahi istri korban.

Modus kian mencurigakan karena kendaraan yang dirampas tidak langsung diserahkan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) resmi, melainkan dialihkan secara sepihak ke pihak ketiga. Dari operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri Silaturahmi Akbar 6.500 Eks Anggota JI di Solo, Teguhkan Komitmen Kembali ke NKRI

Edukasi dan Penegasan Aturan Hukum

Menanggapi maraknya aksi penarikan di jalan, Kompol Anggoro menegaskan bahwa pihak ketiga atau debt collector tidak memiliki kewenangan bertindak layaknya eksekutor jalanan tanpa prosedur hukum yang sah. Kendaraan hasil penarikan wajib diserahkan terlebih dahulu kepada pihak leasing, bukan dipindahtangankan secara sembarangan.

Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru dua kali beraksi. Kendati demikian, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan, sindikat, ataupun korban lain yang belum melapor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 482 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan penghinaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polsek Karawaci mengimbau masyarakat agar tidak ragu melawan segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang di jalan raya. Warga diminta segera mengamankan diri dan menghubungi aparat berwajib apabila menghadapi intimidasi.

Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkas Anggoro.

(Amir).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengawasan Keimigrasian
Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:27 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Dua Debt Collector Eksekutor Tarik Paksa, Ingatkan Aturan Leasing dan Layanan 110

Kamis, 3 September 2026 - 19:32 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

Kamis, 3 September 2026 - 18:09 WIB

Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

Kamis, 3 September 2026 - 11:51 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Berita Terbaru